Mengapa Penabrak Anak Kecil di Kelapa Gading Bisa Pakai Nopol RFQ?

24 Maret 2021 21:24 WIB
Barang bukti mobil yang digunakan saat tabrak lari di Kelapa Gading. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti mobil yang digunakan saat tabrak lari di Kelapa Gading. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus tabrak lari yang menimpa anak usia 7 tahun di Kelapa Gading, Jakarta Utara mencuatkan soal lain. Pelat nomor kendaraan pelaku tabrak lari dengan kode RFQ membuat publik bertanya-tanya, apa pelaku seorang pejabat?
ADVERTISEMENT
Tabrak lari itu sendiri terjadi akhir pekan lalu. Korban anak usia 7 tahun dan keluarganya tengah berada di sisi jalan di Kelapa Gading, entah bagaimana pelaku MRK (21) yang mengendarai Mercedes-Benz pelat B 2388 RFQ menabrak korban.
Pelaku tancap gas setelah kejadian itu. Korban mengalami luka berat dan dirawat di ICU karena sempat mengalami pendarahan otak.
Hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/3).
Kembali ke soal pelat RFQ, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kode RFQ tidak selalu dimiliki pejabat. Kode itu juga bisa dimiliki publik.
"Iya bisa (dimiliki publik)" kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (24/3).
Dirlantas Kombes Sambodo (kedua dari kanan) saat konferensi pers tabrak lari di Kelapa Gading. Foto: Dok. Istimewa
Pelat nomor dengan kode RFQ yang tidak bisa dimiliki publik hanya yang berkepala 1. Angka itu hanya diberikan untuk pejabat negara tertentu.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tabrak lari yang dilakukan MRK, mobil sedan hitam itu merupakan milik orang tuanya, yang seorang warga bisa bukan pejabat.
"Jadi itu bukan nomor instansi atau apa tapi itu nomor aslinya. Sehingga dari situ kita bisa langsung tahu alamat kan tadi milik orang tuanya. Jadi dari situ kita bisa datangi," kata Kombes Sambodo saat konferensi pers kasus tersebut.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: