Mengapa Tanjung Priok Tak Masuk 12 Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Jokowi?

12 Januari 2023 14:21 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi HAM. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi HAM. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan menyampaikan penyesalan. Namun, dalam 12 kasus itu, tidak ada tragedi Tanjung Priok.
ADVERTISEMENT
Tragedi Tanjung Priok terjadi pada 12 September 1984 di era Orde Baru. Saat itu terjadi bentrok antara masyarakat dengan ABRI gara-gara pamflet di musala berisi kecaman terhadap pemerintah atas keputusan asas tunggal Pancasila.
Berdasarkan data Komnas HAM, setidaknya 79 orang menjadi korban, 23 orang dinyatakan meninggal dunia dan 55 orang mengalami luka-luka. Sementara ratusan orang ditangkap dan ditahan tanpa melalui proses hukum yang jelas serta beberapa orang dinyatakan hilang.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyampaikan kasus Tanjung Priok termasuk dalam pelanggaran HAM berat yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM dan sudah dibawa ke pengadilan. Namun pelaku bebas.
"Dari belasan kasus yang diselidiki tersebut hanya empat kasus yang sudah dibawa ke pengadilan," ucap Atnike.
Direktur eksekutif jurnal perempuan, Atnike Nova Sigiro di acara summit on girls di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (10/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Hal itu disampaikan dalam Diskusi Buku Seri Perempuan Penyintas 1965: "Potret Penyintasan Perempuan-Hidup Dengan Pil Pahit Sejarah" yang diselenggarakan di Aula PDS HB Jassin, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada 20 Desember 2022 dikutip dari website Komnas HAM.
ADVERTISEMENT
Keempat peristiwa tersebut, yaitu Timor-Timur, Tanjung Priok, Abepura (Papua) dan yang terakhir Paniai (Papua). Dari keempat peristiwa tersebut, para pelakunya dinyatakan bebas.
"Hasil penyelidikan yang sudah melalui proses pengadilan maupun yang belum sama-sama belum memberikan keadilan bagi para korban. Yang kasusnya sudah diadili tidak ada satu pun keputusan untuk memberikan pemulihan bagi korban," terang Atnike.

Tragedi Tanjung Priok Tak Masuk Laporan PPHAM

Presiden Jokowi menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Foto: Dok. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang diserahkan ke Presiden Jokowi, adalah hasil koordinasi Komnas HAM dengan Tim Pelaksana Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu (PPHAM).
Mengapa tragedi Tanjung Priok tak masuk 12 dalam laporan pelanggaran HAM berat ke Presiden Jokowi?
Pramono menjelaskan ada belasan pelanggaran HAM berat yang sudah selesai diselidiki Komnas HAM, 4 di antaranya sudah dibawa ke pengadilan termasuk kasus Tanjung Priok. Sisanya, masih ada 12 perkara yang masih mangkrak sekitar 20 tahunan.
ADVERTISEMENT
"Nah, untuk mengatasi kemacetan itu, maka Jokowi bikin terobosan: kalau penyelesaian yudisialnya macet, maka yang bisa dilakukan (dalam hal ini penyelesaian nonyudisial) ya dilakukan dulu. Sehingga korban-korban (suami/istrinya, anak-anaknya) itu bisa diberikan dulu beasiswa, BPJS, bansos, dan lain-lain," tuturnya.
"Kalau nunggu penyelesaian yudisialnya yang sudah macet 20 tahunan itu, mereka belum bisa diberikan apa-apa," imbuh eks komisioner KPU RI itu.
Pramono Ubaid . Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Pram menjelaskan berdasarkan data, pemerintah lewat penegak hukum sudah pernah berupaya menyelesaikan 4 kasus pelanggaran HAM berat lewat peradilan HAM, yakni kasus Abepura, Tanjung Priok, Timor Timur, dan terakhir kasus Paniai.
Akan tetapi hasilnya mengecewakan. Rata-rata hakim memutuskan para terdakwa dalam perkara tersebut tidak terbukti dan divonis bebas.
ADVERTISEMENT
"Ini tentu menjadi pelajaran penting bahwa proses penyelesaian PHB melalui proses yudisial memang tidak mudah. Karena dari sekian belas perkara, baru 4 yang bisa dibawa ke pengadilan. Itu pun putusannya mengecewakan," ucap aktivis Muhammadiyah itu.

Korban Tanjung Priok Dapat Hak Sama

Meski Tanjung Priok tak masuk dalam penyelesaian nonyudisial yang dilaporkan ke Presiden Jokowi, namun korban atas kasus-kasus seperti tragedi Tanjung Priok tetap menerima kompensasi.
"Hak korban atas pemulihan harus diberikan juga bagi korban peristiwa pelanggaran HAM berat yang sudah selesai disidangkan di pengadilan HAM, termasuk korban peristiwa Tanjung Priok," tuturnya.
Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang disampaikan Jokowi usai menerima laporan tim PPHAM:
ADVERTISEMENT