Mengenal Kebijakan Darurat Sipil yang Disinggung Jokowi demi Tekan Wabah Corona

30 Maret 2020 16:33 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo mengenakan masker dan sarung tangan saat tinjau Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo mengenakan masker dan sarung tangan saat tinjau Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Kasus positif virus corona di Indonesia masih bertambah setiap harinya. Berdasarkan data per 29 Maret, pasien positif corona berjumlah 1.285. Dari jumlah tersebut, 64 pasien di antaranya sembuh dan 114 orang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Tak ingin kasus positif corona terus meningkat, Presiden Jokowi menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan wabah ini.
PSBB atau yang dikenal physical distancing ini akhirnya ditetapkan sebagai status nasional dari sebelumnya yang hanya imbauan. Bentuk PSBB itu diatur dalam Pasal 59 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan yang setidaknya meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Jokowi pun tengah mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil. Supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif.
"Kita terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga juga saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas (ratas) lewat telekonferensi video soal pengendalian corona di Istana, Senin (30/3).
Foto aerial kendaraan melintas di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Lalu apa maksud status darurat sipil yang disinggung Jokowi?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, status darurat sipil termaktub dalam UU Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Darurat sipil berada di bawah status darurat militer dan keadaan perang.
Sesuai Pasal 1 ayat (1) UU tersebut, penetapan status darurat sipil/darurat militer/keadaan perang merupakan wewenang presiden. Presiden dapat menetapkan tiga status tersebut secara menyeluruh atau hanya sebagian wilayah di Indonesia. Meski demikian, ada beberapa syarat dalam penetapannya yakni:
Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
ADVERTISEMENT
Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Sejumlah pembatas dipasang untuk menutup jalan ke arah Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Presiden merupakan penguasa tertinggi dalam penerapan status darurat sipil pusat. Dalam penerapannya, presiden dibantu para menteri, kepala staf TNI dan kapolri.
Jika presiden menerapkan status darurat sipil diterapkan di daerah, kepala daerah setempat yang menjadi penguasa keadaan darurat sipil. Kepala daerah bisa dibantu komandan militer, kepala polisi, dan kepala kejaksaaan dari daerah tersebut.
Meski diberi wewenang, kepala daerah sebagai penguasa darurat daerah wajib menuruti petunjuk presiden dalam bertugas.
Masih dalam UU 23/1959, penguasa darurat sipil memiliki beberapa wewenang di antaranya yang membatasi adanya kerumunan massa, yakni:
ADVERTISEMENT
Pasal 13
Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar.
Pasal 18
(1) Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta-idzin terlebih dahulu, Idzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.
(2) Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.
(3) Ketentuan-ketentuan, dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pasal 19
Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.
Pasal 21
Untuk pelaksanaan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan Penguasa Darurat Sipil, anggota-anggota Kepolisian, badan-badan pencegah bahaya udara, dinas pemadam kebakaran dan dinas-dinas atau badan-badan keamanan lainnya ada di bawah perintah Penguasa Darurat Sipil.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!