Mengenal Konsep Kawin Kontrak yang Jadi Sorotan di Cianjur

10 Juni 2021 11:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti buku nikah palsu yang disita polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti buku nikah palsu yang disita polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Isu kawin kontrak kembali menuai sorotan. Itu karena, muncul pengakuan dari calo kawin kontrak di Cianjur yang menyebut pihak perempuan bisa meraup Rp 15 juta hingga Rp 25 juta dalam satu kali pernikahan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengakuan calo kawin kontrak, mayoritas pengantin pria berasal dari Timur Tengah. Mereka bahkan sudah berkeluarga. Praktik itu diduga ramai menjelang pelaksanaan ibadah haji (Idul Kurban).
"Mereka (Pelaku kawin kontrak) beralasan untuk menghindari zina. Padahal, praktik tersebut tak beda jauh dengan praktik prostitusi terselubung. Hanya, berdalih agama," ujar calo yang tak mau disebutkan namanya, Senin (7/6).
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan kumparan di berbagai sumber, diketahui ada dua konsep yang terkait dengan lahirnya praktik kawin kontrak di Indonesia.
Dua konsep itu adalah nikah mut'ah dan nikah misyar. Lantas, apa itu nikah mut'ah dan nikah misyar?
Berikut penjelasanya:

Nikah Mut'ah

Ilustrasi pernikahan Foto: Pixabay
Kata Mut’ah adalah term Arab yang berasal dari kata mata’a yang secara etimologi mengandung sejumlah arti. Mulai dari kesenangan, alat perlengkapan, dan pemberian.
ADVERTISEMENT
Menurut ulama kontemporer Mesir, Sayyiq Sabiq, istilah mut'ah diberikan karena si laki-laki bermaksud untuk bersenang-senang sementara saja. Konsep pernikahan ini populer di kalangan Islam Syiah.
Pernikahan ini adalah pernikahan yang tidak memerlukan wali dan saksi, bahkan sang perempuan bisa menikahkan dirinya sendiri dengan calon suaminya.
Selain itu, penikahan ini adalah pernikahan yang bersifat sementara dengan mahar telah disepakati oleh mempelai laki-laki dan perempuan.
Ikatan pernikahan dari nikah mut'ah memiliki masa yang cukup beragam mulai dari hitungan tahun, bahkan sampai hitungan jam tergantung kesepakatan yang disepakati.
Bagi penganut Islam Syiah seperi Sayyad Milani, misalnya, nikah mut'ah adalah pernikahan yang sesuai dengan Al-Quran dan perintah Nabi.
Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Meski begtitu, klaim tersebut dibantah oleh Islam Sunni. Khola Hassan, seorang Sunni muslim yang merupakan juru bicara bagi Dewan Syariah Islam Inggris, misalnya, menyebut bahwa tidak pernah ada dalam sejarah ulama Sunni menyebutkan bahwa nikah mut'ah sebagai pernikahan yang halal.
ADVERTISEMENT

Nikah Misyar

Ilustrasi pernikahan di Arab Foto: Shutterstock
Menurut ulama kontemporer Mesir, Yusuf al-Qardhawi, misyar secara bahasa bermakna singgah atau melewati dan tidak menetap dalam waktu yang lama.
Sedangkan secara istilah, nikah misyar merupakan perkawinan antara laki-laki (suami) yang mendatangi kediaman wanita (istri). Namun, wanita ini tidak pindah ke kediaman laki-laki tersebut.
Hal itu dapat terjadi lantaran nikah misyar terjadi pada isteri kedua dan seterusnya. Sementara itu, laki-laki ini telah memiliki isteri lebih dahulu di rumah yangdinafkahinya
Pernikahan dengan konsep ini pun memungkinkan laki-laki untuk menikahi perempuan tanpa harus memenuhi hak dari perempuan yang dinikahinya. Jadi, laki-laki tak wajib menafkahi dan tak wajib tinggal bersama istrinya.
Pendek kata, laki-laki hanya memberikan nafkah batin, bukan nafkah lahir.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jurnal berjudul Problematika Nikah Misuar dalam Tinjuan Sosiologis dan Psikologis (2019), pernikahan misyar merupakan fenomena yang telah lama dikenal di kalangan masyarakat Timur Tengah.
Negara-negara seperti Arab Saudi, Mesir, hingga Qatar lazim melaksanakan nikah misyar. Itu dilatarbelakangi oleh budaya Arab yang menuntut suami harus memiliki rumah sebelum menikah.
Lantaran dinilai berat, banyak kemudian laki-laki Arab yang menunda pernikahan sampai tua. Ketika sudah mapan, laki-laki Arab mulai mencari perempuan non-arab.
Salah satunya caranya dengan bepergian sampai berbulan-bulan ke negara lain. Ada yang kawin dengan wanita-wanita Afrika hingga Asia. Selain untuk memenuhi kebutuhan biologis, hal itu juga dilakukan untuk mempertahankan hidup mereka di perantauan .
Namun merbeda dengan konsep nikah mut'ah, nikah misyar dijalankan dengan rukun akad yang disyariatkan Islam dengan benar, seperti adanya saksi dan wali. Yusuf al-Qardhawi, misalnya, menyebut model perkawinan ini adalah boleh.
Ilustrasi perjuangan hak-hak perempuan Foto: Herun Ricky/kumparan
Sementara itu, nikah misyar tak mengenal konsep kontrak layaknya nikah mut'ah. Namun, nikah misyar memiliki kecenderungan untuk terjadinya perpisahan antara suami dan istri.
ADVERTISEMENT
Artinya, di atas kertas nikah misyar juga juga memberikan batasan usia perkawinan. Meskipun terbuka kemungkinan akan terus berlanjut namun dalam probabilitas yang kecil.
Terlepas dari dua konsep di atas, kawin kontrak di Cianjur merupakan praktik prostitusi berkedok pernikahan.
Terlebih, praktik pernikahan di Cianjur hanya terkesan sah secara agama. Sebab, pengulu, wali perempuan, dan saksi pernikahan berasal dari sindikat kelompok yang menawarkan layanan tersebut.