Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Nyanyian merdu para petani Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah, kini menjelma jadi keriuhan polemik berbalut intrik politik.
ADVERTISEMENT
Protes atas pabrik semen di kawasan itu digelar hingga ke jantung ibu kota negara di depan Istana Presiden, Jakarta. Di sana, para petani Kendeng menyemen kaki dan menabuh lesung.
Mereka berkukuh, kawasan karst Pegunungan Kendeng seharusnya dilindungi. Bagi para petani Kendeng, ini soal sumber air yang mengaliri ribuan desa, hingga potensi kerusakan kualitas tanah dan udara jika pabrik semen tetap beroperasi di wilayah mereka.
Pegunungan Kendeng membentang di utara Jawa, melingkupi dua provinsi, yaitu Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Di hamparan pegunungan karst Kendeng, terdapat Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih. Cekungan selama bertahun-tahun menghidupi para petani lintas kabupaten, yakni Rembang, Blora, Pati, hingga Grobogan.
ADVERTISEMENT
CAT Watuputih merupakan satu di antara 19 cekungan air tanah di Jawa Tengah yang menyimpan 109 mata air --beberapa terletak di lokasi penambangan pabrik semen, dan sebagian lainnya dimanfaatkan warga untuk lahan pertanian.
Pabrik semen yang berdiri di atas cekungan air tanah itulah yang membuat resah para petani, karena ia melakukan kegiatan pertambangan di pegunungan karst --batuan kapur berpori atau batu gamping.
Pori-pori pada batuan kapur berwarna putih itu menyebabkan air di permukaan tanah selalu merembes dan menghilang ke dalam tanah.
Pegunungan karst itu kemudian ditambang oleh pabrik semen yang berdiri di wilayah itu, diambil sebagai bahan baku semen.
Batu kapur atau batu gamping yang sebagian besar terdiri dari kalsium karbonat atau marmer itu, jika dibakar memang dapat digunakan sebagai campuran bahan bangunan semen.
ADVERTISEMENT
Setelah konflik begitu lama merebak di Rembang, pemerintah pusat akhirnya turun tangan. Pada 12 April, Kantor Staf Presiden mengumumkan bahwa penambangan di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih tidak bisa dilakukan sampai ada keputusan lebih lanjut.
Keputusan pemerintah itu merupakan salah satu poin penting yang tertuang dalam laporan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Tahap I mengenai konflik penambangan dan pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang setebal 185 halaman.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst menjadi salah satu regulasi yang disoal petani Kendeng dalam konfliknya dengan PT Semen Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pada bagian pertimbangan dalam peraturan tersebut, kawasan bentang alam karst disebut berfungsi sebagai pengatur alami tata air dan menyimpan nilai ilmiah, sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi keberadaannya dalam rangka mencegah kerusakan.
Selanjutnya Pasal 2 Permen ESDM itu berbunyi, “Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst bertujuan untuk: a. melindungi Kawasan Bentang Alam Karst yang berfungsi sebagai pengatur tata alami air; b. melestarikan Kawasan Bentang Alam Karst yang memiliki keunikan dan nilai ilmiah sebagai objek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan; dan c. mengendalikan pemanfaatan Kawasan Bentang Alam Karst.”
Menyusul Pasal 3 menyebutkan, “Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian dari kawasan lindung nasional.”
Suatu wilayah ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst, menurut pasal-pasal berikutnya dalam Permen ESDM itu, setelah melalui penyelidikan sebaran batu gamping oleh pemerintah daerah yang bekerja sama dengan lembaga penelitian pemerintah atau perguruan tinggi atau badan usaha.
ADVERTISEMENT
Untuk itulah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang bertugas meneliti dan mengkaji wilayah Pegunungan Kendeng yang melintasi tujuh kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Proses penelitian oleh KLHS itu diperkirakan berlangsung selama 7 bulan.
Peraturan lingkungan hidup di kawasan karst Pegunungan Kendeng bukannya tak pernah ada. Tahun 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengeluarkan Keputusan Presiden terkait Kawasan Karst Kendeng.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 itu, pegunungan Kendeng Utara masuk ke dalam kawasan lindung geologi.
Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah tahun 2010-2030 juga menegaskan bahwa CAT Watuputih masuk dalam kawasan lindung geologi karena merupakan kawasan imbuhan air.
ADVERTISEMENT
Bentang alam karst di kawasan itu diperkuat dengan penemuan gua-gua alam dan sungai bawah tanah. Penemuan itu tak dapat membantah pendapat yang menyatakan kawasan Cekungan Air Tanah Watuputih sebagai daerah tangkapan air yang harus dilestarikan.
Meski demikian, nyatanya semua itu tak serta-merta membuat CAT Watuputih yang lintas kabupaten itu ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst.
Apapun, Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Rizkan Chandra, mengatakan bahwa Semen Indonesia akan menghormati hasil keputusan rapat yang dilaksanakan di Kantor Staf Presiden tanggal 12 April itu.
Terkait kajian Tim KLHS, Semen Indonesia mendukung kajian ilmiah lanjutan yang mencakup batas fisiografi Zona Kendeng, Zona Randublatung di Blora, dan Zona Rembang.
“Hingga saat ini, Pabrik Semen Rembang telah memenuhi sekitar 35 perizinan dan selalu mematuhi aturan dan regulasi terkait yang berlaku, dan (kami) sudah siap beroperasi,” ujar Rizkan.
ADVERTISEMENT
Dalam mendirikan pabrik semen baru, PT Semen Indonesia telah memperhatikan kajian undang-undang yang diatur pemerintah, yaitu UU No.26/2007 tentang penataan ruang, Perbup Rembang No.37/2011 tentang perijinan pemanfaatan ruang di Kabupaten Rembang, Keputusan Menteri ESDM No. 2641K/40/MEM/2014 tentang penetapan bentang alam karst Sukolilo.
Proses studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait penambangan dan pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang juga telah memenuhi 12 tahap syarat yang ditentukan.
Dirut PT Semen Indonesia berpendapat ada beberapa hal yang harus diluruskan dari polemik di Pegunungan Kendeng.
Rizkan mengatakan, sesuai Pasal 50 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011, CAT Watuputih terbagi dalam dua kawasan, yakni kawasan lindung dan kawasan budidaya.
ADVERTISEMENT
Sesuai koordinat dan peta geologi berdasarkan Perda tersebut, lanjut Rizkan, area penambangan batu gamping Pabrik Rembang berada di kawasan budidaya.
Selain itu, menurut PT Semen Indonesia, seluruh CAT di Indonesia saat ini pun diwarnai aktivitas penambangan, baik mineral, logam, batuan, minyak, atau batu bara.
Polemik Kendeng jelas menghadirkan sebuah kisah baru yang menonjol. Inilah pegunungan karst dan dilemanya: antara konservasi atau eksploitasi.
Live Update