Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Mengenal Sistem Zonasi pada PPDB, Terobosan Mendikbud Tahun Ini
11 Juli 2017 11:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Ada yang berbeda dari penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah negeri tahun ini, yaitu penerimaan siswa baru berdasar sistem zonasi. Sistem ini menyebabkan siswa harus menuntut ilmu di sekolah yang berdekatan atau satu kawasan dengan tempat tinggalnya berdasarkan alamat di Kartu Keluarga.
ADVERTISEMENT
Sistem ini memicu kekisruhan di sejumlah daerah. Ada sekolah yang kelebihan kuota sehingga tidak bisa menampung siswa lagi, padahal anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah masih banyak. Ada juga sekolah yang kekurangan murid. Belum lagi ada siswa miskin dan berprestasi yang tidak tertampung. Anak pintar juga tak bisa masuk ke "sekolah favorit" yang kebetulan lokasinya jauh dari rumahnya.
Di Bali, kisruh ini terjadi pada penerimaan siswa tingkat SMA/SMK. Akibatnya, Gubernur Bali memerintahkan sekolah untuk mengabaikan Permendikbud tentang PPDB dan mengeluarkan Pergub. Pergub itu menginstruksikan sekolah membuka PPDB gelombang kedua. Bagi kepala sekolah yang membangkang, siap-siap dimutasi ke daerah kurang strategis.
Protes juga datang dari para orang tua yang tinggal dekat dengan dua SDN di Pekanbaru. Mereka kecewa karena anak-anak mereka tidak bisa tertampung di SD itu sehingga menggembok pintu gerbang sekolah dasar tersebut pada hari pertama sekolah pada Senin kemarin.
ADVERTISEMENT
Penentuan radius sekolah dengan tempat tinggal yang menjadi inti sistem zonasi diserahkan kepada kebijakan daerah dan sekolah, tergantung pada kepadatan kawasan setempat. Ada yang mengatur maksimal radius 17 km, ada yang mengatur sekitar 1 km.
Sistem zonasi ini dianggap sebagain pihak terlalu cepat diterapkan tanpa sosialisasi intensif sebelumnya.
Zonasi untuk Pemerataan
PPDB ini diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Bentuk Lain yang Sederajat. Permendikbud ditandatangani 5 Mei 2017 dan langsung diterapkan pada masa pendaftaran siswa baru bulan Juni-Juli 2017. Lalu mengapa Mendikbud Muhadjir Effendy membuat terobosan sistem zonasi yang berlaku pada tahun ajaran 2017/2018?
Jawabnya adalah untuk pemerataan.
ADVERTISEMENT
Dengan sistem zonasi, maka siswa mau tidak mau harus mendaftar di sekolah terdekat, tidak bisa lagi mendaftar ke sekolah yang jaraknya jauh tapi menyandang status favorit. Tak ada lagi siswa pintar terkumpul di satu sekolah, yang selama ini disebut sekolah favorit.
"Tidak boleh ada satu pun siswa yang tidak mendapatkan bagian kursi, tidak boleh lagi ada sekolah yang favorit atau tidak. Semua harus dibikin semerata mungkin karena program kita ini adalah program pemerataan pendidikan yang berkualitas," kata Muhadjir.
"Setiap daerah mempunyai otonomi. Jadi, bikin yang luwes karena kebijakan itu baru tahun ini. Yang penting semangat dari Permendikbud itu supaya dilaksanakan," ujar Mendikbud.
"Saya minta maaf kepada orang tua yang berpikir anaknya harus masuk sekolah favorit dengan berbagai cara itu sampai dari luar daerah berboyongan ke daerah lain untuk mendapatkan sekolah favorit, itu tidak boleh lagi," katanya.
ADVERTISEMENT
Untuk orang tua yang anaknya tidak masuk sekolah yang mereka anggap favorit, tidak perlu khawatir karena dia yakin sekolah itu nantinya akan menjadi sekolah favorit dalam beberapa tahun mendatang.
Dengan kebijakan itu, Muhadjir meyakini semua sekolah akan merata dan siswa tidak ada lagi yang tidak mendapatkan kursi.
"Perubahan ini demi kebaikan kita, dan ini demi kebaikan bangsa kita, bukan ada niat yang lain," tutur Muhadjir.
Ia berharap masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut untuk kepentingan yang lebih besar. "Mungkin ada yang dirugikan. Akan tetapi, kalau rugi untuk kepentingan yang lebih besar, itu ciri-ciri masyarakat baik," ucap Mendikbud.
Sistem zonasi diharapkan akan meningkatkan kualitas pendidikan dan menghilangkan diskriminasi.
Pasal yang Mengatur Zonasi
ADVERTISEMENT
Sistem zonasi diatur dalam Bagian Keempat Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 pasal 15 dan 16. Bunyinya adalah sebagai berikut:
Bagian Keempat
Sistem Zonasi
Pasal 15
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
(4) Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
(5) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
- jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona
terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
- jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
ADVERTISEMENT
Pasal 16
(1) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
(3) Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Sekolah.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite sekolah, dewan pendidikan, dan dinas pendidikan provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Pasal 17
Ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku bagi SMK.
Bagaimana dengan putra-putri Anda? Semoga pendaftaran sekolahnya berlangsung baik.