Mengenang Artidjo Alkostar, Algojo Koruptor yang Meninggal karena Sakit Jantung

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kabar duka datang dari KPK. Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia Minggu (28/2) siang. Artidjo wafat pada usia 72 tahun.

Kabar itu pertama kali disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD melalui akun Twitternya.

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yg kini menjabat sbg salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," tulis Mahfud.

Selain Mahfud, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris membenarkan kabar meninggalnya Artidjo Alkostar. Namun, ia belum mengetahui penyebab Artidjo meninggal dunia.

"Iya, saya juga baru dapat beritanya. Baru mau ke sana. Belum tahu (penyebabnya), ini kan baru dengar," kata dia.

video youtube embed

Artidjo Alkostar eks Hakim Agung yang Ditakuti oleh Koruptor

Artidjo merupakan hakim senior yang memiliki segudang rekam jejak. Setelah pensiun sebagai Hakim Agung pada 1 Juni 2018, Artidjo kembali aktif sebagai pejabat negara yakni menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.

Lulusan FH Universitas Islam Indonesia tahun 1976 itu malang melintang menjadi pengacara publik di LBH Yogyakarta. Usai di LBH Yogyakarta, Artidjo berada di New York antara 1989 tahun 1991 untuk mengikuti pelatihan pengacara HAM di Columbia University dan bekerja di Human Rights Watch.

Pulang dari Amerika, Artidjo mendirikan kantor hukum bernama Artidjo Alkostar and Associates sampai 2000. Setelah itu, ia mantap menjadi Hakim Agung.

Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Artidjo adalah sosok yang ditakuti para koruptor. Tak segan-segan, pria kelahiran Situbondo, Jatim, pada 22 Mei 1948 itu mengganjar koruptor dengan hukuman penjara dua kali lipat dibanding pengadilan tingkat pertama.

Di antaranya memperberat hukuman eks Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum, terkait korupsi wisma atlet dari 7 tahun menjadi 14 tahun. Selain itu, hukuman eks politikus Demokrat, Angelina Sondakh, dari 4 tahun menjadi 12 tahun.

Sejumlah nama koruptor kelas kakap pernah ditangani oleh Artidjo saat Peninjauan Kembali adalah eks Ketua MK; Akil Mochtar (seumur hidup), eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (18 tahun penjara), eks Politikus Demokrat, Sutan Bhatoegana (12 tahun penjara), hingga pengacara OC Kaligis (10 tahun penjara).

kumparan post embed

Meski terkenal 'galak' terhadap koruptor, Artidjo pernah memberikan vonis di bawah tuntutan jaksa. Bahkan beberapa di antaranya memberikan vonis bebas. Setidaknya 20 vonis bebas pernah dijatuhkan oleh Artidjo.

Setelah pensiun sebagai Hakim Agung, Artidjo menerima tawaran Istana untuk menjadi Dewan Pengawas KPK. Artidjo menilai keberadaan Dewas tidak akan mengganggu kewenangan KPK dalam bekerja, meskipun keberadaan Dewas masih menjadi pro dan kontra hingga kini.

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Artidjo Alkostar Meninggal di Apartemennya di Kemayoran, Jakarta Pusat

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Artidjo Alkostar meninggal di Springhill Terrace Residence, Tower Sandalwood, Lt. 6 No. 6-H Jl. Benyamin Sueb No. 10, Gunung Sahari.

Apartemen itu merupakan rumah dinas sejumlah pejabat dari beberapa institusi pemerintahan seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, BPK, Mahkamah Konstitusi, MA-AD HOC, UTP RI dan DPP.

"Kami sangat berduka cita atas wafatnya anggota Dewas KPK Pak Artidjo Alkostar, tokoh hukum nasional yang penuh integritas, pada Minggu 28 Februari, sekitar pukul 14.00 WIB," kata Ali Fikri.

KPK berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan setelah kepergian Artidjo.

"Semoga Allah SWT menerima segala amal baiknya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," kata Ali.

Menko Polhukam Mahfud MD ikuti diskusi dari bersawa PWI bahas revisi UU ITE. Foto: Humas Kemenkopolhukam

Artidjo Alkostar Meninggal karena Sakit Jantung

Mahfud MD memberikan penjelasan penyebab Artidjo Alkostar meninggal. Ia memastikan, Artidjo tidak meninggal karena COVID-19.

"Setahu saya, beliau punya masalah dengan jantung, bukan COVID-19," ujar Mahfud.

Mahfud menyebut, Artidjo Alkostar meninggal karena komplikasi penyakit paru-paru, jantung, hingga ginjal. Artidjo sudah lama menderita sakit komplikasi tersebut.

"Penyakitnya sudah agak lama. Beliau mempunyai komplikasi ginjal, jantung, dan paru-paru tapi bukan COVID karena dokter merekomendasi tidak di rumah sakit. Sudah lama, jadi beliau sakit memang itu, orang tua lah ya, ginjal, jantung dan komplikasi paru-paru," ujar Mahfud.

Sementara anggota Dewas KPK Suharjono membenarkan Artidjo meninggal karena sakit jantung. Sebelum meninggal, Suharjono menyebut Artidjo masih menjalani perawatan medis secara mandiri.

"Betul, karena jantung (penyebab meninggal). Dalam pengawasan dokter, sepengetahuan saya," kata Suharjono.

X post embed

Mahfud MD kemudian mengenang sosok Artidjo sebagai seorang hakim algojo.

"Artidjo Alkostar adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, Artidjo pernah menjajaki sejumlah profesi lain seperti dosen hingga pengacara. Kala menjadi pengacara, Mahfud menyebut Artidjo selalu membela mereka yang benar.

"Dulu almarhum adalah dosen di Fakultas Hukum UII Yogya yang juga jadi pengacara. Selama jadi pengacara dikenal lurus," kenang Mahfud.

Sosok Artidjo itu kemudian menginspirasi Mahfud untuk menggeluti profesi sebagai dosen. Keinginannya menjadi aktivis di bidang hukum, juga diperoleh setelah berguru pada seorang Artidjo.

"Tahun 1978 Artidjo menjadi dosen saya di FH-UII. Dia juga yang menginspirasi saya menjadi dosen dan menjadi aktivis penegakan hukum dan demokrasi. Pada 1990/1991 saya dan Mas Artidjo sama-sama pernah menjadi visiting scholar (academic researvher) di Columbia University, New York," tutup Mahfud.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Artidjo Alkostar Akan Dimakamkan di Situbondo

Terkait rencana lokasi pemakaman Artidjo, Mahfud MD yang sempat hadir di rumah duka mengatakan, pemakaman akan dilaksanakan di Situbondo, Jawa Timur. Situbondo merupakan daerah kelahiran Artidjo.

Mahfud menambahkan, proses pengantaran jenazah difasilitasi langsung oleh pihak KPK dan Mahkamah Agung.

"Kita berduka cita dan karena persoalan teknis administratif beliau tidak dimakamkan di Jakarta tetapi dengan sesuai kesepakatan keluarga, beliau langsung dibawa ke Situbondo," ujar Mahfud.

"Tadi difasilitasi oleh Pak Firli dan Pak Sarifuddin Mahkamah Agung, nantinya keluarga supaya siap-siap saja di Situbondo untuk menerima," tambah dia.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan, sebelum dibawa ke Situbondo, rencananya jenazah Artidjo disemayamkan terlebih dulu di RS Polri.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Artidjo Alkostar Layak Diberi Gelar Pahlawan Hukum

Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Erwin Natosmal Oemar turut berduka atas meninggalnya Artidjo Alkostar. Erwin menilai Artidjo memiliki peran besar dalam pembangunan hukum di Indonesia.

"Kontribusi Pak Artidjo tidak sedikit dalam pembangunan hukum Indonesia pasca-reformasi," jelas Erwin.

"Artidjo telah meninggalkan warisan banyak putusan bagus dan fenomenal dalam memastikan adanya independensi hakim dan pengejawantahan prinsip-prinsip negara hukum," tutur dia.

Maka dari itu Erwin menilai Artidjo layak mendapatkan gelar pahlawan di bidang hukum. Artidjo juga sepantasnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

"Saya mengusulkan agar Pak Artidjo dimakamkan di Taman Makan Pahlawan (TMP) sebagai bentuk penghargaan republik ini bagi kontribusi beliau yang besar. Pemerintah harus merawat warisannya dengan memberikannya tempat yang layak di Taman Makan Pahlawan," tukas dia.

Suasana rumah Anggota Dewan Pengawas KPK yang juga eks hakim agung, Artidjo Alkostar. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

UII Berduka dan Kehilangan Sosok Artidjo Alkostar

Universitas Islam Indonesia (UII) ikut berduka usai kehilangan salah satu dosen terbaiknya.

"Kami keluarga besar Universitas Islam Indonesia berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya, ini adalah kehilangan besar bagi kami," kata Rektor UII Fathul Wahid.

Pak Ar sapaan akrab Artidjo, menurut Fathul merupakan sosok teladan bagi banyak orang. Tidak hanya pada insan UII, tapi masyarakat seluruh Indonesia.

"Pak Ar terlalu kecil kalau hanya dibingkai dengan UII, Pak Ar sudah milik bangsa ini," ucap Fathul.

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Seperti yang dikenal banyak orang tentang sosok Pak Ar, Fathul bersaksi bahwa Pak Ar adalah orang yang teguh menjaga integritasnya hingga akhir hayat.

"Rekam jejak beliau Insyaallah membuktikan bahwa sampai akhir hayat beliau teguh menjaga integritas dan itu nampaknya sulit mencari penggantinya," tegas dia.

Selain itu dalam setiap pertemuan, Pak Ar tak lupa selalu mengingatkan setiap orang untuk menjaga integritas.

"Beliau seringkali menggunakan bahasa sukma, akal sehat. Itu harus dijaga jangan sampai hilang. Itu nanti kaitannya dengan kejujuran, keadilan, dan lain-lain," kata Fathul.

Hingga akhir hayat, Fathul menuturkan Pak Ar masih mengajar magister dan doktor di Fakultas Hukum UII. Meski, dirinya juga harus membagi waktu dengan tugas-tugas lainnya.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir. Foto: muhammadiyah.or.id

Haedar Nashir Kenang Artidjo: Sosok Sederhana dan Bersahaja

Pimpinan Pusat Muhammadiyah ikut berduka cita atas meninggalnya Artidjo Alkostar.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir bersaksi, semasa hidup Artidjo merupakan penegak hukum yang berintegritas dan profesional tinggi.

"Almarhum merupakan sosok yang sederhana dan bersahaja, beliau merupakan akademisi dan penegak hukum yang telah selesai dengan dirinya," kata Haedar dalam keterangan tertulisnya.

"Sehingga dirinya berkhidmat sepenuhnya dalam dunia penegakan hukum sampai akhir hayatnya tanpa banyak opini di ruang publik," tambah dia.

Selain itu, Haedar mengatakan apa yang sudah ditorehkan Artidjo selama berkecimpung di dunia hukum diharapkan bisa dicontoh generasi muda saat ini. Sosoknya yang tetap low profile tanpa pernah menonjolkan diri di ruang publik.

“Selamat jalan, Artidjo Alkostar menuju keharibaan Allah, semoga almarhum diterima di sisi-Nya. Semuanya berasal dari Allah dan kembali kepada-Nya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman," tutur Haedar.

Ambulan yang membawa jenazah anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggalkan rumah duka di Kemayoran, Jakarta, Minggu (28/2/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Ada Perubahan, Artidjo Alkostar Akan Dimakamkan di Makam UII Yogyakarta

Jenazah Artidjo Alkostar, akan dimakamkan di Pemakaman Keluarga Besar Universitas Islam Indonesia (UII) di Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (1/3).

Kepala Bidang Humas UII, Ratna Permata Sari, membenarkan edaran yang menyebut Artidjo dimakamkan di Makam Keluarga Besar UII.

"Meniko (begitu) info resmi dari UII," kata Ratna.

Dalam edaran tersebut dijelaskan jenazah Artidjo akan disemayamkan di Auditorium Abdulkahar Muzakkir UII. Setelah itu jenazah akan dimakamkan di Makam Keluarga Besar UII pukul 10.00 WIB.

"Muazziyin dan muazziyat yang berkenan memberikan doa dengan hadir secara fisik di Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia, mohon dengan sangat untuk kebaikan bersama dapat menjaga protokol kesehatan: konsisten memakai masker dan menjaga jarak fisik," jelas edaran tersebut.

Kemudian pada malam harinya akan digelar doa bersama untuk almarhum secara daring.