Profil Artidjo Alkostar: 'Hakim Algojo' dan Dewas KPK yang Ditakuti Koruptor

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR dan KPK,Senin (27/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR dan KPK,Senin (27/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Indonesia kembali berduka. Artidjo Alkostar, eks Hakim Agung yang kini menjabat anggota Dewan Pengawas KPK itu tutup usia pada Minggu (28/2) di apartemennya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Artidjo wafat pada usia 72 tahun.

"Belum tahu penyebab [wafatnya Artidjo Alkostar], rumah duka di Kemayoran," ujar salah satu anggota Dewas, Syamsuddin Haris.

Artidjo merupakan hakim senior yang memiliki segudang rekam jejak. Setelah pensiun sebagai Hakim Agung pada 1 Juni 2018, Artidjo kembali aktif sebagai pejabat negara, yakni menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.

Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar saat konferensi pers usai pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Saat mengawali kariernya, lulusan FH Universitas Islam Indonesia tahun 1976 itu malang melintang menjadi pengacara publik di LBH Yogyakarta. Usai di LBH Yogyakarta, Artidjo berada di New York antara 1989 tahun 1991 untuk mengikuti pelatihan pengacara HAM di Columbia University dan bekerja di Human Rights Watch.

Pulang dari Amerika, Artidjo mendirikan kantor hukum bernama Artidjo Alkostar and Associates sampai 2000. Setelah itu, ia mantap menjadi Hakim Agung.

Artidjo adalah sosok yang ditakuti para koruptor. Tak segan-segan, pria kelahiran Situbondo, Jatim, pada 22 Mei 1948 itu mengganjar koruptor dengan hukuman penjara dua kali lipat dibanding pengadilan tingkat pertama.

Di antaranya memperberat hukuman eks Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum, terkait korupsi wisma atlet dari 7 tahun menjadi 14 tahun. Selain itu, hukuman eks politikus Demokrat, Angelina Sondakh, dari 4 tahun menjadi 12 tahun.

embed from external kumparan

Dan nama-nama koruptor kelas kakap lainnya yang juga pernah ditangani oleh Artidjo saat Peninjauan Kembali adalah eks Ketua MK; Akil Mochtar (seumur hidup), eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (18 tahun penjara), eks Politikus Demokrat, Sutan Bhatoegana (12 tahun penjara), hingga pengacara OC Kaligis (10 tahun penjara)

Kendati terkenal 'galak' terhadap koruptor, Artidjo juga pernah memberikan vonis di bawah tuntutan jaksa. Bahkan beberapa di antaranya memberikan vonis bebas. Setidaknya 20 vonis bebas pernah dijatuhkan oleh Artidjo.

Hakim Agung Artidjo Alkostar Foto: Widodo S. Jusuf/Antara

Di KPK, Artidjo akhirnya menerima tawaran Istana untuk menjadi Dewan Pengawas. Artidjo menilai keberadaan Dewas tidak akan mengganggu kewenangan KPK dalam bekerja, meskipun keberadaan Dewas masih menjadi pro dan kontra hingga kini.

"Kita profesional dan proporsional. Proporsional itu penting menjaga keseimbangan supaya lembaga ini sehat dan bekerja baik, sesuai harapan bersama," ujar Artidjo.

embed from external kumparan