Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Mengerikan, Doktrin Herry Wirawan ke 21 Santriwati Korban Pemerkosaan
10 Desember 2021 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari, mengungkap korban pemerkosaan Herry Wirawan, pengasuh dan pemilik Ponpes Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani), sebenarnya berjumlah 21 orang.
Semua korban pemerkosaan Herry merupakan santriwati di bawah umur, berusia 13 sampai 17 tahun. Mereka mayoritas berasal dari Garut. Kota ini merupakan kampung halaman Herry Wirawan.
"Mereka rata-rata dipergauli itu umur 13-an, semuanya sebenarnya ada 21 korban," tutur Diah di Garut pada Jumat (10/12).
Menurut Diah, ada juga korban yang baru melahirkan dan mengalami baby blues, trauma, stres, dan tidak mau makan.
Diah menjelaskan, proses korban keluar dari pondok milik Herry Wirawan juga tidak mudah. Karena selama ini mereka didoktrin bahwa Herry merupakan pelindung mereka dan perbuatan Herry adalah benar.
ADVERTISEMENT
"Saat mereka keluar dari lingkungan itu, mereka merasa selama ini mereka aman dan perbuatan pelaku itu mereka merasa benar," ungkap Diah.
Berdasar dakwaan jaksa, perbuatan keji Herry Wirawan dilakukan mulai 2016-2021. Dakwaan menjelaskan, korban ada 12 orang.
Pondok yang dikelola Herry dikhususkan untuk santriwati usia SMP-SMA. Iming-iming mondok gratis menyebabkan orang tua korban bersedia mengirimkan anaknya ke pondok yang didirikan Herry.