Mengupas Regulasi Gas Air Mata di Stadion: FIFA Melarang, LIB Tak Mengatur

4 Oktober 2022 11:20 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Foto: Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Foto: Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Penyebab utama tragedi di Kanjuruhan yang menelan 125 korban jiwa pada Sabtu (1/10) adalah karena penonton yang berdesak-desakan ingin keluar Stadion Kanjuruhan karena ditembak gas air mata oleh petugas keamanan.
ADVERTISEMENT
Semua berawal dari beberapa pendukung Arema FC yang masuk ke dalam lapangan dan menyambangi sejumlah pemain dan official dari kedua tim yang berlaga saat itu, yakni Arema FC vs Persebaya Surabaya. Suporter yang kecewa karena Arema kalah, menjebol pagar pembatas dan masuk ke dalam lapangan.
Petugas yang kalah jumlah saat itu, menembakkan gas air mata untuk memecah massa. Tembakan juga mengarah ke tribun. Hal itu membuat penonton di tribun sibuk menyelamatkan diri dan salah satu caranya ialah dengan berlarian.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Foto: Polda Kalsel
Namun nahas karena pintu keluar yang tidak terlalu lebar, terbatas jumlahnya serta ada yang terkunci, banyak penonton yang terdorong dan terinjak-injak hingga menimbulkan korban jiwa.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, pihaknya menembakkan gas air mata karena suporter mulai anarkistis dengan menyerang petugas.
ADVERTISEMENT
"Karena sudah mulai anarkis, sudah menyerang petugas dan merusak mobil dan akhirnya karena gas air mata mereka keluar ke satu titik di pintu keluar kalau enggak salah di pintu 10, ya. Kemudian terjadi penumpukan. Dalam proses penumpukan itulah terjadi sesak napas kurang oksigen yang oleh tim medis dilakukan upaya pertolongan yang ada di dalam stadion dan dievakuasi ke beberapa rumah sakit," kata Nico, Minggu (2/10).
Logo FIFA. Foto: AFP/Michael Buholzer
Namun ternyata apa yang dilakukan polisi bertentangan dengan aturan FIFA sebagai organisasi tertinggi sepak bola dunia. FIFA telah mengatur pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. Hal itu tertuang dalam 19 aturan FIFA tentang Stadium Safety and Security Regulations.
Dalam pasal 19 FIFA tersebut dijelaskan bahwa untuk melindungi pemain dan untuk menjaga ketertiban di lapangan, perlu polisi atau petugas keamanan yang berjaga. Namun, petugas dilarang menggunakan gas air mata dan senjata api untuk pengendalian massa.
ADVERTISEMENT
"Untuk melindungi para pemain serta menjaga ketertiban umum diperlukan polisi di sekeliling lapangan," bunyi regulasi FIFA.
"Polisi atau petugas keamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendalian massa," lanjutnya.
Penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak nafas terkena gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan saat kericuhan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10). Foto: Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO

Polri Evaluasi Gas Air Mata di Kanjuruhan

Mabes Polri memastikan mereka bakal melakukan evaluasi terkait tembakan gas air mata saat meredam kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10) malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sejauh ini belum bisa disimpulkan apakah tindakan itu merupakan pelanggaran.
Dedi menuturkan, Polri juga bakal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengamanan di pertandingan sepakbola sesuai instruksi dari Presiden Jokowi.
"Itu harus dievaluasi secara menyeluruh dan komprehensif dan nanti hasil daripada evaluasi menyeluruh sesuai dari perintah Bapak Presiden nanti disampaikan," kata Dedi.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Foto: Humas Polres Malang
Buntut dari tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
ADVERTISEMENT
Pencopotan tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia Kapolri dengan Nomor ST/2098/X/KEP/2022.
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD atas araha Presien Jokowi meminta agar dalam waktu 2-3 hari polisi menetapkan tersangka yang memicu kerusuhan. Juga dilakukan penegakan disiplin kepada pejabat-pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa.

Kejadian Serupa di Peru

Peristiwa jatuhnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Malang menelan 125 korban jiwa dan menjadi salah satu peristiwa terbesar di dunia.
Adapun peristiwa dengan jumlah kematian suporter terbanyak dalam sejarah sepak bola terjadi di Estadio Nacional, Lima, Peru pada 24 Mei 1964. Kala itu 328 nyawa melayang buntut insiden tersebut.
Tragedi ini bermula dari kekecewaan fans Peru terhadap wasit saat laga melawan Argentina di babak kualifikasi Olimpiade Tokyo 1964. Kala itu, Peru mencatatkan gol di menit akhir sekaligus menyamakan kedudukan. Namun, wasit menganulir gol tersebut.
ADVERTISEMENT
Suporter Peru yang tidak terima dengan keputusan tersebut pun langsung berhamburan turun ke lapangan. Sementara itu, petugas kepolisan menembakkan gas air mata ke arah kerumunan.
Alhasil, para suporter pun panik dan berusaha menyelamatkan diri dari tembakan gas air mata. Ribuan orang terjepit dan terinjak saat menuruni tangga stadion.

Analisis Pengamat dan Aturan LIB

Pengamat sepak bola Tommy Welly alias Bung Towel. Foto: Instagram/@bungtowel8
Sementara itu pengamat sepakbola Tommy Welly (Bung Towel) dalam analisisnya mengatakan, dalam aturan operator liga atau PT Liga Indonesia Baru (LIB) —perusahaan penyelenggara kompetisi sepak bola Indonesia — tidak ada aturan mengenai gas air mata.
Padahal menurutnya, seharusnya mereka tinggal mencontek apa yang ada dalam aturan FIFA saja. Bahwa tidak boleh ada penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepakbola.
ADVERTISEMENT
"Dalam regulasi pertandingan yang diatur LIB terkait Liga 1, enggak ada itu penjelasan atau keterangan pasal khusus terkait keamanan. Dan soal aparat keamanan tidak boleh bawa senjata atau tidak. Itu kan ada di FIFA, harusnya tinggal diturunin saja," kata Bung Towel seperti disampaikan di akun Youtube R66 Media.
"Tapi untuk aturan suporter itu ada, enggak boleh bawa flare, cerawat atau bom asap, itu ada pasalnya. Tapi pasal keamanan tak boleh bawa gas air mata tak ada di regulasi," tuturnya.
Menurut penelusuran kumparan di aturan kompetisi BRI Liga 1 dan Liga 2 memang tidak ada aturan spesifik soal penggunaan gas air mata.
Seperti disebutkan Bung Towel, hanya ada bagian suporter di pasal soal hal-hal yang mengganggu pertandingan. Total ada 66 pasal dari regulasi yang terbit Agustus 2021 tersebut.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi PASAL 54:
HAL-HAL YANG MENGGANGGU PERTANDINGAN
Hal-hal yang menganggu jalannya pertandingan seperti flare (cerawat), fireworks (kembang api), smoke bomb, spanduk bertuliskan dan/atau menampilkan gambar rasis, yel-yel serta hal lain yang bernada rasis, diskriminatif atau politis yang dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran disiplin dan terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Disiplin PSSI.
Aturan lengkap kompetisi Liga 1 2021/2022 bisa dibaca di bawah ini: