Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mengupas RUU Kontroversial AS yang Batasi Kritik Terhadap Israel
3 Mei 2024 16:35 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat telah menyetujui RUU yang dikenal sebagai "Undang-undang Kesadaran Antisemitisme tahun 2023" (H.R.6090).
ADVERTISEMENT
Peraturan itu dibuat untuk memberikan pertimbangan terhadap definisi antisemitisme dalam penerapan undang-undang antidiskriminasi federal terkait program pendidikan.
Penerapan RUU ini akan memberikan dasar hukum yang kuat untuk menilai apakah tindakan diskriminasi atau pelecehan berbasis antisemitisme melanggar undang-undang hak sipil federal.
RUU tersebut disahkan oleh DPR AS pada Rabu (1/5) dan dianggap sebagai langkah penting dalam melawan diskriminasi berbasis antisemitisme di berbagai sektor, terutama pendidikan.
Namun, kelompok hak asasi manusia, Persatuan Kebebasan Sipil Amerika (ACLU), mengatakan, undang-undang federal sudah melarang diskriminasi dan pelecehan antisemit.
Oleh karena itu, RUU ini tidak diperlukan untuk melindungi dari diskriminasi antisemit. Sebaliknya, RUU ini malah berpotensi melemahkan kebebasan berpendapat mahasiswa.
Dalam suratnya, ACLU mengatakan pihaknya tidak mengambil posisi dalam konflik antara Israel dan Palestina, namun mereka dengan gigih membela hak warga Amerika untuk berbicara mengenai masalah politik domestik dan internasional.
ADVERTISEMENT
"Kemampuan untuk mengkritik pemerintah dan kebijakannya merupakan komponen penting dalam demokrasi kita.
Jika RUU ini menjadi undang-undang, pidato politik yang kritis terhadap Israel kemungkinan besar akan disensor dalam beberapa cara," jelas ACLU.
Bagaimana Isi RUU Antisemitisme Itu?
Dalam RUU ini, Kongres menyatakan bahwa diskriminasi terhadap orang Yahudi dapat melanggar Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964 jika didasarkan pada ras, warna kulit, atau asal kebangsaan, yang juga mencakup diskriminasi berdasarkan kesamaan nenek moyang atau karakteristik etnis.
RUU ini mengadopsi definisi antisemitisme yang ditetapkan oleh Aliansi Peringatan Holocaust Internasional (IHRA) pada 2016.
Antisemitisme adalah pandangan tertentu terhadap orang Yahudi yang bisa diekspresikan sebagai kebencian terhadap mereka. Manifestasi dari antisemitisme bisa berupa retorika atau tindakan fisik yang ditujukan kepada orang Yahudi atau non-Yahudi, properti mereka, institusi komunitas Yahudi, dan fasilitas keagamaan.
ADVERTISEMENT
Definisi ini telah diadopsi oleh Kementerian Luar Negeri AS dan mencakup contoh-contoh antisemitisme kontemporer.
Berikut adalah contoh-contoh yang bisa mengilustrasikan antisemitisme sesuai pedoman IHRA:
ADVERTISEMENT
Tindakan antisemitisme dianggap kriminal jika ada undang-undang yang menetapkannya. Maka dari itu, DPR AS bersikukuh mengesahkan RUU kontroversial di tengah protes mahasiswa pro-Palestina.
Apa Sanksi yang Akan Diberikan Jika Melanggar?
Jika terbukti melakukan pelanggaran terkait antisemitisme di AS, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Executive Order No. 13899 yang dikeluarkan pada 11 Desember 2019.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa diskriminasi terhadap orang Yahudi dapat dianggap sebagai pelanggaran Bagian VI Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964 (Title VI), 42 U.S.C. 2000d et seq., jika diskriminasi tersebut didasarkan pada ras, warna kulit, atau asal negara seseorang.
Sanksi yang diberikan dapat termasuk tindakan penegakan hukum dan administratif oleh badan-badan eksekutif yang bertugas menegakkan Bagian VI, seperti departemen dan lembaga pemerintah yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa kasus, badan-badan ini juga dapat bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian Tenaga Kerja, atau badan-badan lainnya sesuai dengan lingkup kewenangan untuk menangani pelanggaran-pelanggaran ini.
Badan-badan tersebut dapat mengambil tindakan administratif untuk menghentikan diskriminasi, memberikan peringatan, memberlakukan sanksi, pemecatan, atau mengambil langkah-langkah lain yang sesuai untuk menangani pelanggaran tersebut.
Kebebasan Berpendapat di AS
Di Amerika Serikat, kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi dilindungi oleh Konstitusi. Hal ini tercermin dalam Amandemen Pertama yang menjamin hak-hak tersebut kepada setiap warga negara AS.
Dalam konteks antisemitisme atau diskriminasi lainnya, kebebasan berpendapat tidak memberikan izin untuk melakukan tindakan diskriminatif dan menyerang individu atau kelompok berdasarkan agama, ras, atau asal-usul nasional.
Undang-undang anti-diskriminasi, termasuk yang melindungi terhadap antisemitisme, dinilai tidak bertentangan dengan kebebasan berpendapat.
ADVERTISEMENT
RUU kontroversial ini telah disahkan oleh DPR AS pada 1 Mei 2024. Usulan tersebut telah diserahkan ke Senat untuk dipertimbangkan.
Namun, pihak Senat menyebut bahwa prospek RUU tersebut masih belum jelas.
"Kami belum melihat apa yang akan dikirimkan DPR kepada kami," jawab Pemimpin Mayoritas, Chuck Schume, saat ditanya soal sikap senang melihat undang-undang tersebut.