Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Mengurai Dokumen Investigasi 10 Kecelakaan Lion Air
2 November 2018 10:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Indonesia tengah dirundung duka. Pesawat Lion Air bernomor penerbangan JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di perairan Karawang sekitar pukul 06.33 WIB, Senin (29/10). Sebanyak 181 penumpang dan 8 kru diprediksi tewas dalam insiden tersebut.
ADVERTISEMENT
Ini bukan kali pertama maskapai berlogo singa jantan tersebut celaka. Sejak beroperasi 30 Juni 2000, ada puluhan kisah tak sedap dari maskapai tersebut. Dalam catatan kumparan, sedikitnya 21 insiden dalam 16 tahun terakhir.
Catatan kelam itu menjadi sesuatu yang amat memprihatinkan. Pemerintah melalui Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pun melakukan investigasi terhadap insiden-insiden tersebut .
Berdasarkan data kecelakaan udara yang diunggah KNKT, ada 111 hasil investigasi kecelakaan udara sejak 1997 hingga 2014. Data tersebut bisa diakses melalui laman resmi KNKT.
Ratusan hasil investigasi itu bukan hanya milik Lion Air. Tapi juga, hasil investigasi kecelakaan maskapai lain. Termasuk kecelakaan yang menimpa pesawat-pesawat kecil di wilayah pedalaman.
ADVERTISEMENT
kumparan lalu mengkurasi 111 data kecelakaan udara itu dan menemukan 10 berkas terkait Lion Air. Laporan-laporan investigasi itu memuat insiden yang terjadi sejak 14 Januari 2002 hingga 1 Februari 2014.
Jumlah investigasi yang diunggah itu jauh dari angka kecelakaan Lion Air yang kumparan miliki. Dalam laporan itu pula, tidak ada hasil penyelidikan mengenai tergelincirnya pesawat Lion Air MD-82 yang memakan 26 korban jiwa di dekat Bandara Adi Sumarmo, Boyolali, 30 November 2004
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi KNKT Anggo Anurogo menyebut, selisih jumlah itu dikarenakan adanya kecelakaan yang penyusunan laporannya belum selesai. Oleh karenanya, laporan belum diunggah ke laman KNKT.
“Semua laporan KNKT yang sudah final sudah di-upload di website KNKT,” kata Anggo kepada kumparan, Rabu (31/10)
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Konsultan Penerbangan Gerry Soejatman mengatakan, KNKT memang tidak wajib mempublikasikan hasil investigasinya sebelum Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan berlaku.
“Setelah undang-undang itu ada baru semua wajib di-publish,” katanya kepada kumparan, Kamis (1/11).
Meski belum semua, 10 laporan investigasi yang diperoleh kumparan tetap penting untuk dipaparkan. Paling tidak, hasil laporan itu dapat menjadi gambaran tentang apa yang sebenarnya terjadi pada maskapai tersebut.
Dalam mengolah hasil investigasi KNKT, kumparan mengklasifikasikannya menjadi empat bagian utama. Antara lain, penyebab kecelakaan, jenis kecelakaan, kondisi cuaca saat insiden, dan kondisi mesin.
KNKT sendiri mengklaim, hasil penyelidikan tidak ditujukkan untuk menyudutkan pihak mana pun. Oleh sebab itu, laporan investigasi setebal 20 hingga 60 halaman tersebut hanya menggambarkan situasi dan masalah pada saat kecelakaan Lion Air terjadi.
ADVERTISEMENT
Pemaparan lengkapnya dapat disimak dalam topik Membedah Kecelakaan Lion Air .