Mengurus Izin Poligami Agar Diakui Negara itu Tidak Mudah

23 Mei 2017 13:57 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menikah muda rentan pada perceraian (Foto: thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Menikah muda rentan pada perceraian (Foto: thinkstock)
Di group-group whatsapp keluarga muda sering kali muncul pembahasan soal poligami. Entah sebagai bahan candaan atau sebagai topik diskusi serius. Mulai dari share foto potongan selebaran menawarkan jasa poligami, sampai tulisan mengenai hidup berpoligami.
ADVERTISEMENT
Apalagi beberapa tokoh agama yang menjadi panutan juga melakukan poligami. Mereka hidup rukun dengan istri-istrinya.
Di kalangan masyarakat, tidak dipungkiri banyak juga yang melakukan poligami. Namun sebagian besar melakukannya dengan diam-diam. Biasa disebut dengan nikah di bawah tangan alias menikah tanpa restu negara.
Hanya syarat sah secara keagamaan saja yang dilakukan. Alasan utamanya karena istri pertama tidak merestui. Daripada berzina, nikah di bawah tangan yang diambil.
Hukum perkawinan di Indonesia sendiri mengaku tentang berpoligami. Tetapi ada syarat yang mesti dipenuhi. Salah satu syarat gagal dipenuhi, bisa dijamin pengajuan pernikahan poligami akan ditolak.
ADVERTISEMENT
"Harus dari istri ya, bikin surat keterangan dulu dia keberatan apa nggak. Terus ada surat masalahnya mengapa dia poligami, apa sakit, kan ada pernyataan itu. Terus ada keterangan gajinya," kata panitera muda Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Nova saat berbincang dengan kumparan (kumparan.com), Selasa (23/5).
Mengurus poligami, sebelum ke KUA memang ada keterangan dari Pengadilan Agama. kumparan sebelumnya menyambangi KUA Pasar Minggu dan KUA Mampang, Jakarta Selatan. Petugas di KUA menyampaikan, untuk poligami mesti ada surat dari Pengadilan Agama. Karena itu kumparan menyambangi Pengadilan Agama.
Dan ternyata di Pengadilan Agama ada dirinci persyaratan yang harus dipenuhi untuk poligami. Dalam foto-foto yang menyebar di whatsapp group banyak beredar poster tentang syarat poligami. Memang benar syarat itu dikeluarkah pengadilan agama.
ADVERTISEMENT
Syarat Poligami (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Syarat Poligami (Foto: Istimewa)
Nova menjelaskan, setelah syarat-syarat dipenuhi, tidak langsung serta merta dikabulkan. Ada persidangan di Pengadilan Agama.
"Itu semua bergantung pada majelisnya ya, dikabulkan apa tidaknya. Kalau untuk poligami ya tinggal diajukan ke pengadilan agama, di mana dia domisili," tegas Nova.
Nova kemudian memberikan selebaran tentang persyaratan poligami. Persyaratan ini ada di semua Pengadilan Agama. Persyaratan poligami yang dituangkan dalam selebaran itu diambil dari UU Perkawinan dan hukum Islam. Setelah syarat dipenuhi, lalu diadakan sidang.
"Karena syaratnya, kan pihaknya dipanggil semua baik itu si suami, istri yang pertama, calon istri yang kedua seperti itu. Dihadirkan semua," urai dia.
Kemudian setelah bersidang dan mendengar keterangan semua pihak, majelis hakim memberikan keputusan.
"Misalkan alasannya istrinya tidak bisa memberikan keturunan, buktinya mana, misalkan dari dokter, kan gitu. Enggak semua harus bisa dikabulkan serta merta. Pasti kan hakim akan terus meneliti itu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Syarat izin Poligami (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Syarat izin Poligami (Foto: Istimewa)
Soal poligami ini baiknya dengar nasihat KH M Arifin Ilham. Dalam postingan instagramnya, Arifin menyampaikan, sebaiknya kenali dahulu kesalahan-kesalahan poligami. Jangan sembarangan dan main asal mudah saja berpoligami, tetapi ada tanggung jawab besar.
"Dari pada kemudian keluarga hancur, cerai, anak anak jadi korban nafsu durjana, lebih baik CUKUP SATU ISTRI SAJA BAHAGIA DUNIA AKHIRAT," kata Arifin Ilham.