Menhan soal Revisi UU Antiterorisme: Pemerintah Mau Lebih Cepat

15 Mei 2018 15:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
ADVERTISEMENT
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan pemerintah tak pernah memperlambat pengesahan revisi UU Antiterorisme. Pernyataan Ryamizard itu menyanggah pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang menyebut pengesahan tertunda justru karena pemerintah perlu waktu untuk menentukan definisi terorisme.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya merasa sih enggaklah (ditunda). Pemerintah mau lebih cepat kok," kata Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/5).
Revisi UU Antiterorisme itu diajukan pemerintah ke DPR sejak Februari 2016. Terkait kapan akan selesai, Ryamizard mengaku akan menunggu keputusan dari DPR. "Kalau saya nunggu sajalah," ujarnya.
Penegasan serupa juga disampaikan Menkumham Yasonna Laoly. Ia juga membantah pemerintah minta menunda pengesahan revisi UU itu. Menurut politikus PDIP itu, pemerintah kini sudah sepakat agar revisi UU untuk memperkuat Polri menindak teroris itu segera disahkan.
Yasonna menyebut bahkan sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPR dan parpol soal pengesahan ini.
"Oh enggak (menunda). Sejak awal itu panjang ceritanya. Jadi sudah dua tahun awalnya itu kan di sana, belakangan ini baru ada sedikit dinamika," kata Yasonna.
ADVERTISEMENT