Menhan Terima SK Penggunaan Hutan dari Kemhut untuk Bangun Yonif TP TNI AD

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rangka penyerahan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kemhan RI, Jakarta, Senin (27/6/2026). Foto: Instagram/@sjafrie.sjamsoeddin
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rangka penyerahan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kemhan RI, Jakarta, Senin (27/6/2026). Foto: Instagram/@sjafrie.sjamsoeddin

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Senin (27/7) menerima Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk lahan pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) TNI AD dari Kementerian Kehutanan (Kemhut). Penyerahan SK itu juga disaksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antonio.

"Menerima Menteri Kehutanan Republik Indonesia dalam rangka penyerahan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk lahan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan TNI Angkatan Darat," ungkap Sjafrie di akun instagramnya, dikutip pada Rabu (29/7)

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rangka penyerahan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kemhan RI, Jakarta, Senin (27/6/2026). Foto: Instagram/@sjafrie.sjamsoeddin

Sjafrie mengatakan penyerahan surat keputusan ini adalah langkah penting karena memberikan kepastian hukum. Sekaligus mempercepat penyiapan lahan.

"Ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan mempercepat penyiapan lahan bagi pembangunan satuan Yonif Teritorial Pembangunan," katanya.

Di sisi lain, Sjafrie mengatakan pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan sesuai perundang-undangan.

"Seluruh proses pemanfaatan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan," katanya.

Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) adalah satuan baru TNI Angkatan Darat yang menggabungkan fungsi pertahanan dengan tugas pembangunan. Satuan ini fokus pada ketahanan pangan, pertanian, dan infrastruktur wilayah.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berbincang dengan anggota TNI saat kunjungan kerja ke Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 828/Banua Warani Mattone (Yonif TP 828/BWM) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (26/11/2025). Foto: Kemhan RI

Kemenhut Serahkan 17 SK

Sementara itu, Kemenhut menjelaskan, Menteri Kehutanan menyaksikan penyerahan 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada Kementerian Pertahanan untuk mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara.

Dijelaskan, PPKH merupakan bentuk kepastian hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan bagi kepentingan strategis nasional. Setiap pemanfaatan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjaga fungsi dan kelestarian hutan.

"Melalui sinergi lintas kementerian, Kementerian Kehutanan berkomitmen memastikan pembangunan nasional terus berjalan sejalan dengan upaya melindungi hutan Indonesia sebagai penyangga kehidupan, sumber keanekaragaman hayati, dan warisan bagi generasi mendatang," kata Kemenhut.