Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menhub Evaluasi Keamanan Bandara Sam Ratulangi
14 Mei 2017 20:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengevaluasi kemanan bandara Sam Ratulangi, Manado, menyusul insiden pengepungan yang dilakukan sejumlah warga yang menolak kedatangan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
ADVERTISEMENT
Menurut Budi, bandara sebagai salah satu objek vital negara harus steril dan tidak bisa dimasuki oleh orang-orang yang tidak berkepentingan, baik sebagai aparat maupun sebagai pemakai jasa.
"Menhub akan segera melakukan rapat koordinasi untuk mengantisipasi langkah selanjutnya dan pengamanan bandara bersama aparat terkait dan otoritas," kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian Perhubungan, J. A. Barata dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (14/5).
Barata mengatakan Menhub Budi terus memonitor perkembangan kemanan bandara, kesiapan, dan jaminan keamanan dan keselamatan. Kementerian Perhubungan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan sterilisasi bandara.
Warga Manado mengepung Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara untuk menolak kedatangan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah Sabtu kemarin. Warga hampir mengepung area VVIP saat pesawat yang ditumpangi Fahri mendarat.
ADVERTISEMENT
Massa sempat tak terkendali. Mereka terus berteriak menolak kedatangan Fahri Hamzah yag datang ke Manado untuk kunjungan kerja. Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, sampai harus turun menenangkan massa.
Baca juga: Warga Manado Tolak Fahri Karena Intoleran
Barata mengatakan Menhub Budi Karya berpesan agar Bandara Sam Ratulangi segera diamankan dan aparat harus bertindak tegas. Saat kejadian, Menhub memang tidak sedang berada di dalam negeri. Dia mendampingi Presiden Joko Widodo untuk menghadiri Belt and Road Forum di Beijing, China.
Menurut Barata, Menhub juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal dan objek vital nasional merupakan tempat yang dilarang untuk melakukan unjuk rasa.
"Di samping menyampaikan perintah tersebut, Menhub juga menyampaikan keprihatinannya yang mendalam. Mestinya bila semua unsur di Bandara Sam Ratulangi telah mempelajari gejala pada peristiwa di Kalimantan beberapa waktu lalu, antisipasi harus segera dilakukan," kata Barata.
ADVERTISEMENT