Menhub Ingatkan Lagi Sopir Truk Patuh Aturan saat Arus Balik Lebaran 2023

23 April 2023 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah truk melintas ruas tol Jakarta-Cikampek, Rabu (12/4/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah truk melintas ruas tol Jakarta-Cikampek, Rabu (12/4/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menhub Budi Karya Sumadi kembali memberikan imbauan terkait arus balik Lebaran 2023. Salah satunya terkait dengan kendaraan besar.
ADVERTISEMENT
Sesuai aturan sebelumnya, truk sumbu 3 ada waktu operasional tertentu. Ada jam terlarang bagi mereka.
Berikut aturannya selama arus balik Lebaran:
"Kami imbau truk 3 sumbu melaksanakan anjuran sesuai SKB kakorlantas, dirjen bina marga dan darat, yaitu waktu yang tidak diperkenankan," kata Budi dalam jumpa pers virtual, Minggu (23/4).
"Karena saat mudik ada kegiatan yang kurang dapat ditolerir," jelasnya.
Ilustrasi truk di tol. Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan

Aturan Truk Pengangkut Barang

Soal pengangkut barang juga diatur. Berikut selengkapnya:
Aturan Umum
1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
ADVERTISEMENT
2. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.
Ada sejumlah mobil barang yang dikecualikan, seperti:
- BBM dan BBG;
- Hantaran uang;
- Sepeda motor mudik/balik gratis;
- Hewan ternak;
- Bahan pokok;
- Pupuk.
Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, memuat jenis barang dan tujuan pengiriman. Surat muatan harus ditempel di kaca depan mobil barang sebelah kiri.