Menhub: Pengendalian Transportasi di Wilayah PSBB, Perjalanan Wajib Tes PCR

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020. Aturan yang dikeluarkan baru-baru ini merupakan perubahan dari Permenhub sebelumnya tentang pengendalian transportasi dalam rangkap pencegahan penyebaran COVID-19.
Permenhub ini juga sekaligus tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Produktif dan Aman COVID-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas pusat yang diteken Doni Monardo pada 6 Juni 2020.
"Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020," kata Budi Karya dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Budi Karya menjelaskan, dibukanya kembali sejumlah aktivitas perekonomian maka berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan orang. Maka dari itu, Permenhub ini dikeluarkan sebagai penyempurnaan Permenhub sebelumnya.
"Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat, baik itu petugas transportasi maupun penumpang, tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan COVID-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo," jelas Budi Karya.
Pengendalian transportasi berlaku di seluruh wilayah, termasuk daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengendalian meliputi transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum), laut, udara, dan perkeretaapian.
Bagi penumpang kendaraan darat diingatkan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan. Mulai dari pembatasan jumlah penumpang hingga physical distancing (jaga jarak) dari mulai persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan.
"Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran. Dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ujar dia.
Terdapat beberapa revisi pada pasal-pasal dari Permenhub No. 18/2020, antara lain:
Revisi terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50 persen, pada Permenhub 41/2020 akan diatur selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran. Misalnya: di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan.
Terkait penggunaan sepeda motor yang dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan seperti: melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.
Terkait pengendalian transportasi udara yaitu penyesuaian kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.
Terkait pengenaan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada para operator sarana/prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif tersebut mulai dari mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.
Terkait sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh berbagai unsur seperti : Menhub, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan para operator transportasi.
Terkait perjalanan domestik, warga diminta memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah
Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
Menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan Rapid Test.
Namun, persyaratan di atas dikecualikan untuk perjalanan orang yang masih berada di dalam wilayah aglomerasi.
Sementara perjalanan kedatangan dari luar negeri, maka persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
Diharuskan melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila belum melaksanakan tes dan apabila tidak dapat menujukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan
Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/Puskesmas.
Berikut isi lengkap Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 yang diteken Menhub pada Senin (8/6):
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
