Menhut Akan Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan, Luasnya Setengah Juta Ha

3 Februari 2025 16:08 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bakal menerbitkan surat keputusan menteri untuk mencabut Perizinan Berusaha Penguasaan Hutan untuk 18 perusahaan. Ia mengungkapkan, perusahaan tersebut tidak maksimal memanfaatkan hutan dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, PBPH, sebanyak 18 perusahaan dari Aceh sampai Papua ada. Luasnya total 526.144 hektare. Setengah juta hektare," kata Raja Juli usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2).
"Di mana ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan namun tidak dimaksimalkan. Dan Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi untuk mensejahatkan masyarakat," sambungnya.
Raja menyebut sudah mendapat persetujuan dari Prabowo untuk mencabut izin PBPH 18 perusahaan tersebut. Dia mengaku sudah berulang kali mengingatkan seluruh perusahaan tersebut.
"Macam-macam. Ada [izin] yang terbit dari 1997, ada 2010, ada '98, ada 2006, macem-macem. Tapi kita punya kriteria untuk mekanisme mengingatkan, bersurat, dicek kembali. Sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo Subianto," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Raja melanjutkan, setelah dicabut izinnya, hutan tersebut bakal dikelola oleh negara.
"Menjadi hutan negara yang nanti bisa kita terbitkan kembali izinnya. Apakah nanti dikelola oleh BUMN, Oleh Danantara, oleh Agrinas, atau apa pun," pungkasnya.