Menimipas soal Febrie Dicegah 20 Hari: Sementara, Tunggu Permintaan Kejaksaan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan alasan masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hanya berlaku selama 20 hari.
Menurut Agus, jangka waktu tersebut bersifat sementara karena pencegahan diajukan oleh Polda Metro Jaya sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Sementara ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah ada, sudah diserahkan ke Kejaksaan penanganannya,” ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Agus mengatakan, setelah masa pencegahan sementara itu berakhir, pihaknya akan menunggu permintaan lanjutan dari Kejaksaan.
“Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti, akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan,” katanya.
Saat ditanya terkait alasan pencegahan tidak langsung diberlakukan selama enam bulan, Agus menegaskan hal itu karena permohonan awal yang diterima berasal dari Polda Metro Jaya dan masih bersifat sementara.
“Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh, Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari Kejaksaan,” tutur dia.
Agus juga memastikan pencegahan ke luar negeri tidak hanya dikenakan kepada Febrie, tetapi juga terhadap satu tersangka lainnya, Don Ritto.
“Ya, dicekal dua orang itu, ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto resmi dicegah bepergian ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pencegahan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) atas permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Minggu (12/7).
Hendarsam menyebut pihaknya menjalankan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
