Menjabat Sampai 2024, Ini Kewenangan dan Larangan Pj Kepala Daerah

12 Mei 2022 6:44 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi dan Mendagari Tito Karnavian dalam rapat koordinasi kepada daerah di Istana Negara, 14 April 2021. Foto: Dok. Biro Pers Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi dan Mendagari Tito Karnavian dalam rapat koordinasi kepada daerah di Istana Negara, 14 April 2021. Foto: Dok. Biro Pers Setpres
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian hari ini akan melantik 5 Penjabat (Pj) gubernur yang akan bertugas menggantikan gubernur-wagub yang habis masa jabatannya pada Mei 2022.
ADVERTISEMENT
Pj dibutuhkan karena tahun 2022 dan 2023 tidak ada Pilkada, sehingga kepala daerah definitif baru akan dihasilkan dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
Secara keseluruhan, dalam data Kemendagri, pada tahun ini total ada 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota yang kepemimpinannya akan diisi oleh Pj hingga 2024 mendatang.
Kelima Pj yang dilantik hari ini adalah:
ADVERTISEMENT
Ketentuan soal Pj diatur dalam UU Pilkada Pasal 201 ayat 9. Berikut bunyinya:
(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Tugas dan Kewenangan Pj Kepala Daerah

Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Pj akan menjabat memimpin daerah dengan kewenangan yang secara umum sama dengan kepala daerah, tapi secara terbatas. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), diatur kewenangan kepala daerah. Berikut dalam Pasal 65:
ADVERTISEMENT
(1) Kepala daerah mempunyai tugas:
a. memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
e. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan-larangan bagi Pj

Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Papua mengikuti apel gabungan di halaman kantor Gubernur Papua, Jayapura, Papua, Senin (8/6). Foto: Antara/Gusti Tanati
Dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijelaskan ada 4 poin yang tidak boleh dilakukan Pj, yakni:
ADVERTISEMENT
Sedangkan dari surat Kepala Badan Kepegawaian Negara bernomor K.26-304/.10 pada 19 Oktober 2015, ada dua catatan khusus terhadap tugas dan kewenangan Pj.
Yaitu kewenangan yang dilarang, dan kewenangan yang diizinkan. Berikut catatan dari surat Kepala BKN itu:
ADVERTISEMENT
Stafsus Mendagri, Kastorius Sinaga, menyebut 5 Pj akan dilantik Mendagri pukul 08.00 WIB hari ini di Kemendagri.
"Rencana besok Kamis 12 Mei pukul 08.00 WIB di Ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik 5 PJ Gubernur," ucap Kastorius, Rabu (11/5).
***
Ikuti program Master Class, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar Sekarang DI LINK INI.