Menkes: PPKM Dicabut, PeduliLindungi dan PCR Tidak Jadi Sesuatu yang Wajib

30 Desember 2022 16:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkes RI Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers terkait kedatangan Vaksin COVID-19 Sinovac di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (12/7). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menkes RI Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers terkait kedatangan Vaksin COVID-19 Sinovac di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (12/7). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan terkait nasib aplikasi PeduliLindungi dan tes PCR setelah PPKM dicabut. PPKM resmi dicabut per hari ini, Jumat (30/12).
ADVERTISEMENT
Menurut Budi, aplikasi PeduliLindungi dan PCR tidak akan dihapus. Namun, penggunaannya tidak lagi wajib seperti saat PPKM masih diberlakukan.
"Jadi PeduliLindungi, PCR, Antigen apakah dihapus, mungkin yang lebih tepat jawabannya begini, tidak akan menjadi sesuatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah," kata Budi di Istana Negara.
"Tapi kita harapkan itu menjadi kesadaran masyarakat kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya tes sendiri, karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberi tahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah," lanjut dia.
Pegawai pemerintah memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Budi menuturkan, PCR dan Antigen adalah cara untuk mendeteksi apakah terpapar COVID-19 atau tidak. Ibarat sudah seperti termometer.
"Jadi bayangkan dulu, kalau misalnya ada penyakit infeksi menyebabkan demam, belum berbicara deteksinya bagaimana pakai termometer, harus. Karena kalau sudah demam, masyarakat sudah punya sendiri kan, nah kira kira analoginya sama," jelas Budi.
ADVERTISEMENT
"Secara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau tes Antigen mirip dengan dia cek suhu. Ini cek Antigen atau PCR kalau dia merasa sakit. Jadi, pelan-pelan ini, tapi itu tadi penting, secara bertahap kita akan kurangi," ucap Budi.
Petugas kesehatan mengambil sampel tes Swab PCR COVID -19 untuk guru dan siswa saat pelacakan kluster sekolah di SMA N 1 Bantul, D.I Yogyakarta, Sabtu (5/2/2022). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
Lebih lanjut, Budi mengatakan pemerintah akan segera mengeluarkan aturan mengenai rapid test dan pengunaan PeduliLindungi setelah PPKM dicabut.
"Jadi orang boleh rapid tes, kita akan gunakan kita yang penting. Kalau ada positif, lapor saja kalau lapor PeduliLindunginya enggak diitemin, jadi bukan berarti dia gak boleh ke mana-mana tapi kalau dia positif, dia tahu dia pakai masker supaya jangan nularin orang lain. Itu yang akan kita lakukan secara bertahap," tutup Budi.
ADVERTISEMENT