Menko Muhadjir soal Banpres Dikubur di Depok: Kemenko PMK dan Kemensos Telusuri

1 Agustus 2022 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko PMK Muhadjir Effendy Foto: Humas Kemenko PMK
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK Muhadjir Effendy Foto: Humas Kemenko PMK
ADVERTISEMENT
Penemuan berkarung-karung beras Bantuan Presiden (Banpres) Jokowi dikubur di Depok, tepatnya di lahan kosong Kecamatan Sukmajaya, membuat heboh warga sekitar. Kini lokasi penemuan Banpres tersebut sudah dipasang garis polisi.
ADVERTISEMENT
Terkait temuan itu, Menko PMK Muhadjir Effendi mengatakan, pihaknya tengah menelusuri.
“Untuk kepastian kebenaran berita tersebut tunggu hasil penelisikan dari pihak tim Deputi 1 Kemenko PMK dan Kemensos,” ujar Muhadjir kepada wartawan, Senin (1/8).
Muhadjir mengomentari keterangan perusahaan logistik JNE yang menyebut bantuan sembako tersebut adalah sembako yang rusak sebelum diberikan kepada masyarakat. Hal itu menurut Muhajir memang terjadi. JNE merupakan pihak yang melakukan pemendaman tersebut.
Warga menunjukkan penemuan beras diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
“Sekarang masih diklarifikasi oleh Deputi 1 Kemenko PMK. Kalau keterangan dari JNE itu betul, itu berarti beras Bansos yang dinyatakan rusak sebelum diterimakan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Waktu itu memang terjadi,” ungkap Muhadjir.
Tak hanya itu, bahkan ada yang sudah diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditarik kembali karena tidak sesuai.
ADVERTISEMENT
“Kasus itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak pemasok ataupun pihak transporter. Tergantung kasusnya. Dan beras yang rusak itu sudah segera diganti oleh yang bersangkutan. Jadi tidak mengganggu dan mengurangi hak KPM,” tegas mantan Mendikbud ini.
Beras yang dipendam bertuliskan "Beras Kita" Premium 20 kg produksi Bulog.
Warga melihat penemuan barang diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
Jawaban JNE
VP of Marketing JNE, Eri Palgunadi, membenarkan ada pemendaman paket Banpres tersebut karena produknya rusak. Menurut Eri, hal itu sudah dilakukan melalui prosedur operasional standar penanganan barang.
“Sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” ujar Eri, Minggu (31/7).
Eri mengungkapkan, JNE berusaha memberikan komitmen mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. JNE telah memastikan tidak melakukan pelanggaran dan klarifikasi yang diberikan dapat bermanfaat dan mencegah kesalahpahaman
ADVERTISEMENT
“Pentingnya klarifikasi ini dan juga merupakan hak jawab kami, serta mencegah kesalahpahaman,” ungkap Eri.