Menko PMK soal Pemendaman Banpres: Kalau Perusahaan Penyalur Lalai, Itu Pidana

Menko PMK Muhadjir Effendy berkomentar soal pemendaman Bantuan Presiden (Banpres) yang ditemukan di Sukmajaya, Depok. Muhadjir menyebut kelalaian perusahaan penyalur bukan urusan pemerintah.
“Kalau lalai bukan domain kita, ya. Jadi itu perkara pidana, kan, kalau ternyata itu memang mestinya hak masyarakat dan dia enggak mau dibagikan lain lagi. Tetapi kalau dia mengeklaim itu beras rusak yang waktu itu enggak boleh dibagikan kepada masyarakat, itu sudah benar,” kata Muhadjir di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/8).
Soal apakah Banpres dibuang, dipakai pakan ayam, atau dipendam, Muhadjir menyerahkan ke pihak penyalur.
Apakah itu salah atau tidak, itu juga bukan urusan kami. Nanti biar pihak aparat yang menelisik. Tapi sekali lagi, kalau itu beras rusak yang mau dibagi dan kemudian dia enggak bagikan, itu sudah benar. Memang harus begitu,” ujar Muhadjir.
Lebih jauh, ia menegaskan hingga kini belum ada hasil dari penelisikan Polri, Kemenko PMK, dan Kemensos di lapangan terkait penemuan tersebut.
“Belum ada. [Petugas] masih ada di lapangan dan sudah ada dari Polri, sekarang Irjen Kemensos, Deputi 1 Kemenko PMK, dan kepolisian sudah turun ke lapangan. Jadi jawaban saya sementara berpegang pada pernyataan JNE,” tandas Muhadjir.
Sebelumnya, warga menemukan paket sembako Banpres yang diduga dipendam di lahan kosong di Sukmajaya, Depok. Pihak perusahaan ekspedisi JNE mengatakan, pemendaman paket Banpres sudah sesuai prosedur operasional standar penanganan barang rusak.
“Sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” ujar VP of Marketing JNE, Eri Palgunadi, Minggu (31/7).
