Menko Polhukam soal RUU Kelautan: Agar Penyidikan Kasus di Laut Tak Bertele-tele

3 Juni 2024 13:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, hadir dalam upacara sertijab KSAU di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (5/4/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, hadir dalam upacara sertijab KSAU di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (5/4/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto menghadiri rapat Pansus bersama Pansus DPR RI soal Revisi UU Kelautan. Ia mengatakan, revisi UU ini salah satunya membahas terkait beberapa badan/lembaga yang memiliki kewenangan penegakan hukum di laut Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hadi mengatakan, dengan adanya RUU Kelautan ini diharapkan ada satu badan induk yang menaungi beberapa kementerian/lembaga dalam penegakan hukum di perairan Indonesia.
“Dalam pansus ini juga akan menghilangkan gap-gap yang saat ini terjadi karena saat ini yang kita lakukan di lapangan adalah multi-agent, ada beberapa badan, namun tetap kita sinkronisasikan dalam satu fungsi,” kata Hadi kepada wartawan usai rapat Pansus di Kawasan DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/6).
Suasana rapat pansus DPR bersama Menko Polhukam membahas tentang revisi 32 tahun 2014 tentang Kelautan di ruang pansus B, DPR RI, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Hadi mengatakan, kewenangan penegakan hukum di laut ini masih ada tumpang tindih antara UU Kelautan dengan UU Pelayaran.
Menurut Hadi, ke depannya perlu dibentuk suatu badan yang memang memiliki otoritas penegakan hukum di laut yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Ia juga menyinggung arahan dari Presiden Jokowi bahwa Indonesia harus memiliki coast guard untuk menjaga keamanan laut.
ADVERTISEMENT
“Satu badan berada di bawah bapak Presiden dan memiliki kewenangan penyidikan di laut sehingga permasalahan di laut tentunya akan lebih mudah dan kita akan mendapatkan satu kelebihan yaitu mendapatkan benefit dari pengamanan ini. Jadi tidak bertele-tele,” ungkapnya.
Suasana rapat pansus DPR bersama Menko Polhukam membahas tentang revisi 32 tahun 2014 tentang Kelautan di ruang pansus B, DPR RI, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Saat ini ada beberapa lembaga yang salah satu tugasnya berkaitan dengan penegakan hukum di laut. Misalnya, Polri, TNI, KPLP Kemenhub, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bakamla.
Dari berbagai lembaga itu, cuma Bakamla yang tidak punya wewenang melakukan penyelidikan, tapi punya kewenangan melakukan patroli. Karena itu, pemerintah ini penegakan hukum di laut berada di satu lembaga induk yang bertanggung jawab langsung pada presiden. Bakamla yang disiapkan untuk itu.
Sementara itu, Ketua Pansus, Utut Adianto mengungkapkan bahwa ada beberapa pasal UU Kelautan ini direvisi khususnya terkait dengan kewenangan Bakamla.
ADVERTISEMENT
“Jumlah pasal yang diubah dan ditambahkan 11 pasal yang mengatur tentang Bakamla,” ujar Utut.