Menko Yusril Tegaskan Deportasi WN Palestina Abdul Karim Murni Kasus Pidana

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers mengenai Penangkapan WN Palestina Buronan Interpol dalam Kasus Pemboman di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers mengenai Penangkapan WN Palestina Buronan Interpol dalam Kasus Pemboman di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan deportasi warga negara Palestina Abdul Karim Raed Megdad ke Republik Siprus murni dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas dugaan tindak pidana lintas negara.

“Kasus yang terjadi dengan Abdul Karim Megdad ini adalah kasus individual. Seorang warga negara Palestina terlibat kejahatan di negara lain, Siprus. Siprus minta Interpol ditangkap, diserahkan, ini dalam rangka penegakan hukum,” kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (22/7).

“Dan penegakan hukum ini sama sekali tidak akan mengganggu komitmen Pemerintah Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina,” lanjutnya.

Yusril mengatakan, pemerintah perlu meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait deportasi Abdul Karim, termasuk anggapan Indonesia tidak lagi mendukung Palestina.

Abdul Karim Miqdad saat di deportasi (baju biru celana pendek hitam). Foto: Dok. Istimewa

Ia menegaskan komitmen Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina tidak pernah berubah sejak 1948 hingga kini, termasuk di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tegas, komitmen untuk mendukung kemerdekaan Palestina tidak pernah berkurang sedikit pun juga,” ujarnya.

Yusril menjelaskan, Abdul Karim dideportasi karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Karena itu, pemulangannya dilakukan melalui mekanisme deportasi setelah Interpol menerbitkan red notice atas permintaan Pemerintah Siprus.

Yusril menuturkan, komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung sejak Mei lalu. Setelah Interpol menerbitkan red notice, Indonesia segera menindaklanjuti permintaan tersebut.

“Proses komunikasi dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dengan Kepolisian Indonesia itu sudah terjadi sejak tanggal 21 Mei 2026. Jadi sudah cukup lama prosesnya dilakukan,” ucapnya.

Ia menjelaskan Interpol hanya akan menerbitkan red notice apabila permintaan tersebut didukung bukti yang cukup dan telah diverifikasi.

“Setelah dipelajari Interpol, kasus yang diduga dilakukan oleh Abdul Karim Megdad ini adalah kasus kriminal atau pidana murni yang tidak terkait dengan masalah agama, masalah politik, atau masalah HAM,” katanya.

Abdul Karim Miqdad saat di deportasi (baju biru celana pendek hitam). Foto: Dok. Istimewa

Yusril mengatakan, Abdul Karim ditangkap aparat di sekitar wilayah Tangerang setelah pergerakannya dipantau.

“Beliau ditangkap di sekitar Jakarta. Dalam satu malam beliau berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain sampai tiga kali sampai lima kali. Itu kita amati semua pergerakannya. Pada akhirnya ditangkap di sekitar wilayah Tangerang sebelum diserahkan kepada NCB Siprus,” ujarnya.

Setelah ditangkap, Abdul Karim diserahkan kepada otoritas Siprus pada 17 Juli 2026. Pemerintah Siprus bahkan mengirim pesawat untuk menjemput yang bersangkutan di Jakarta.

Menko Yusril Bantah Tuduhan soal Abdul Karim

Selain meluruskan proses deportasi, Yusril membantah sejumlah narasi yang beredar di media sosial mengenai identitas Abdul Karim.

Ia mengatakan, pemerintah telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina dan memastikan Abdul Karim bukan seorang ulama.

“Abdul Karim Megdad ini berusia 41 tahun sekarang, dan dapat dipastikan bahwa beliau bukanlah seorang ulama seperti yang kita pahami di sini,” katanya.

Yusril juga membantah klaim Abdul Karim merupakan aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza.

“Kami sudah dapat memastikan bahwa yang bersangkutan sudah tiga tahun terakhir berada di Indonesia, tapi sering juga keluar-masuk ke negara-negara lain, dan tidak kita dapat menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan adalah aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyatakan Abdul Karim merupakan subjek Red Notice Interpol yang diterbitkan NCB Interpol Nicosia, Siprus. Ia ditangkap di Indonesia pada 16 Juli 2026 dan dideportasi ke Siprus sehari kemudian sesuai mekanisme kerja sama Interpol.