Kumparan Logo

Deportasi Abdul Karim Miqdad

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 23 Jul 2026, 8:31 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan deportasi warga negara Palestina Abdul Karim Raed Megdad ke Republik Siprus murni dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas dugaan tindak pidana lintas negara. Yusril juga membantah klaim Abdul Karim merupakan aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza.

Menurut Yusril, Abdul Karim dideportasi karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Karena itu, pemulangannya dilakukan melalui mekanisme deportasi setelah Interpol menerbitkan red notice atas permintaan Pemerintah Siprus.

5 Konten
Terbaru