Yusril: Siprus Sudah Berkomitmen Tak Akan Serahkan Abdul Karim ke Israel

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan Pemerintah Siprus telah berkomitmen tidak akan menyerahkan warga negara Palestina Abdul Karim Raed Miqdad kepada Israel setelah dideportasi dari Indonesia.
Komitmen itu, kata Yusril, telah disampaikan langsung oleh pihak Siprus dan kembali ditegaskan Duta Besar Siprus untuk Indonesia dalam pertemuan yang digelar pada Rabu (22/7).
"Kami sudah mendapatkan komitmen sebelumnya juga dari Kepolisian Siprus bahwa dalam keadaan apa pun Pemerintah Siprus tidak akan menyerahkan yang bersangkutan ke Israel," kata Yusril di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (22/7).
Selain itu, Kementerian Luar Negeri RI akan mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Siprus untuk meminta jaminan tertulis bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan kepada Israel.
"Saya memberi tahu dia bahwa Kementerian Luar Negeri kita akan mengeluarkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Siprus meminta jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan kepada Israel," ujarnya.
Yusril menjelaskan, jaminan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Statuta Interpol. Menurut dia, negara yang meminta penyerahan seseorang melalui mekanisme Interpol hanya dapat memproses orang tersebut di negaranya sendiri dan tidak diperbolehkan menyerahkannya ke negara lain.
"Berdasarkan statuta Interpol, negara peminta itu hanya bisa mengadili orang yang diserahkan di negaranya dan dia tidak boleh menyerahkan itu kepada negara lain," jelas Yusril.
Ia menegaskan Indonesia tidak akan memenuhi permintaan deportasi apabila sejak awal terdapat indikasi Abdul Karim akan diserahkan kepada Israel.
"Kita tidak mungkin menyerahkan kepada Siprus kalau Siprus akan menyerahkan lagi yang bersangkutan kepada Israel. Itu tidak betul, dan kita sudah memastikan hal itu," kata Yusril.
Yusril menambahkan deportasi Abdul Karim merupakan penanganan perkara pidana individual atas permintaan Siprus melalui mekanisme Interpol. Menurut dia, kasus tersebut tidak berkaitan dengan dukungan Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.
"Ini hanyalah deportasi terhadap warga negara Palestina. Sama sekali tidak berkaitan dengan komitmen dukungan Pemerintah Republik Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk mencapai kemerdekaan," ujarnya di hadapan para tokoh ormas dan MUI di Jakarta.
