Yusril: Deportasi Abdul Karim Tak Ganggu Hubungan RI-Palestina

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra didampingi Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah serta anggota DPRK Banda Aceh Ilmiza Sa'aduddin Djamal memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra didampingi Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah serta anggota DPRK Banda Aceh Ilmiza Sa'aduddin Djamal memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Miqdad, tidak mempengaruhi hubungan diplomatik Indonesia dan Palestina. Abdul Karim dideportasi ke Siprus.

Menurutnya, Duta Besar Palestina untuk Republik Indonesia Abdalfatah menegaskan, kasus tersebut merupakan persoalan individu dan tidak berkaitan dengan hubungan kedua negara.

“Tadi saya menerima kedatangan Duta Besar Palestina untuk Republik Indonesia dan beliau menyampaikan beberapa informasi perkembangan sehubungan dengan deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Miqdad, beberapa hari yang lalu,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (24/7).

“Ingin kami sampaikan kepada saudara-saudara semua bahwa Dubes Palestina menyatakan bahwa deportasi itu sama sekali tidak mengganggu hubungan baik antara Republik Indonesia dengan Palestina,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, Abdul Karim merupakan warga negara Palestina yang telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun dengan izin tinggal sementara. Selama berada di Indonesia, Abdul Karim juga telah menikah dan memiliki beberapa anak.

Yusril mengatakan pemerintah turut menerima keluarga, istri, dan kuasa hukum Abdul Karim melalui Wakil Menteri Urusan HAM. Pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup atas permintaan keluarga.

“Intinya adalah keluarga berharap bahwa Pemerintah Indonesia memberikan bantuan perlindungan kepada Abdul Karim Miqdad dan mereka sangat concern dengan beberapa pemberitaan yang menyatakan bahwa kemungkinan Miqdad itu akan diserahkan oleh Pemerintah Siprus kepada Israel. Dan kami menjamin bahwa itu tidak mungkin dilakukan,” ujarnya.

Bantah Abdul Karim adalah Ulama

Abdul Karim Miqdad saat di deportasi (baju biru celana pendek hitam). Foto: Dok. Istimewa

Yusril juga meluruskan informasi yang menyebut Abdul Karim merupakan seorang ulama Palestina. Menurut dia, Duta Besar Palestina telah mengklarifikasi Abdul Karim berusia 41 tahun, pernah menempuh pendidikan di Malaysia, kemudian beraktivitas di bidang perdagangan. Abdul Karim juga disebut tidak memiliki rekam jejak sebagai aktivis kemanusiaan di Gaza.

“Anggapan bahwa kita mendeportasi seorang ulama Palestina itu sama sekali tidak betul,” kata Yusril.

Ia mengaku telah meminta konfirmasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan 12 organisasi masyarakat Islam mengenai sosok Abdul Karim.

“Saya bertanya kepada para ulama, kiai MUI dan ormas-ormas: ‘Kenal enggak sama orang ini?’ Tidak seorang pun kenal. Jadi klaim sebagai ulama itu terbantahkan dengan sendirinya,” ujarnya.

Pastikan Abdul Karim Tak Diserahkan ke Israel

Selain itu, Yusril mengatakan Pemerintah Indonesia telah memperoleh jaminan dari Duta Besar Siprus bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan kepada Israel.

Menurutnya, ketentuan dalam Statuta Interpol juga tidak memperbolehkan negara penerima menyerahkan seseorang kepada negara ketiga.

“Sesuai dengan statuta dari Interpol, saya sudah pelajari statuta Interpol, itu tidak memungkinkan kalau kita serahkan kepada Siprus, Siprus tidak boleh menyerahkannya kepada negara ketiga,” kata dia.

Yusril juga meluruskan informasi mengenai penerbitan Red Notice terhadap Abdul Karim. Ia mengatakan Red Notice diterbitkan Interpol pada 5 Juni 2026, sementara komunikasi antara Indonesia dan National Central Bureau (NCB) Siprus telah berlangsung sejak 21 Mei 2026.

Dengan demikian, kata dia, proses deportasi bukan dilakukan secara mendadak setelah Red Notice diterbitkan.

“Keputusan untuk mendeportasi itu tanggal 16, betul. Dan Pemerintah Siprus mengirimkan pesawat private jet ke sini untuk menjemput yang bersangkutan dan diserahkan oleh NCB kita atas permintaan dari Interpol,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, Interpol terlebih dahulu memverifikasi seluruh bukti dan memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan persoalan politik, agama, maupun hak asasi manusia sebelum mengabulkan permintaan Red Notice.