Menkominfo Targetkan RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan pada 2020

19 Desember 2019 11:59 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Johnny G Plate, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal, dan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Bidakara Hotel. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Johnny G Plate, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal, dan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Bidakara Hotel. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mengajukan draf RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke DPR, setelah RUU itu disahkan jadi prioritas 2020. RUU tersebut diharapkan rampung tahun 2020.
ADVERTISEMENT
“Statusnya saat ini DPR telah sepakat dengan kami bahwa RUU PDP menjadi penjadi prioritas prolegnas. Kita harapkan tahun 2020 Indonesia sudah mempunyai Perlindungan Data Pribadi,” ujar Menkominfo Johnny G Plate di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Menurut Plate, RUU tersebut akan melindungi data pribadi warga negara Indonesia agar tak mudah diperjualbelikan bukan hanya di dalam negeri, tapi juga luar negeri.
Menkominfo Johnny G Plate di acara Google for Indonesia 2019. Foto: Google Indonesia
“Dalam kaitan dengan strategi kita kaitan data software infinity dan security Indonesia disamping untuk penggunaan untuk kepentingan prekonomian dengan baik flows data close border,” ujar Johnny.
“(Perlindungan data) lintas negara itu yang menjadi prioritas kita. Sebentar lagi mudah-mudahan (drafnya) bisa dikirim ke DPR RI,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui berdasarkan draf per April 2019, RUU itu memuat 74 pasal dan 15 bab.
Peraturan itu mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi hingga sanksi.