Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mengajukan draf RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke DPR, setelah RUU itu disahkan jadi prioritas 2020. RUU tersebut diharapkan rampung tahun 2020.
ADVERTISEMENT
“Statusnya saat ini DPR telah sepakat dengan kami bahwa RUU PDP menjadi penjadi prioritas prolegnas. Kita harapkan tahun 2020 Indonesia sudah mempunyai Perlindungan Data Pribadi ,” ujar Menkominfo Johnny G Plate di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Menurut Plate, RUU tersebut akan melindungi data pribadi warga negara Indonesia agar tak mudah diperjualbelikan bukan hanya di dalam negeri, tapi juga luar negeri.
“Dalam kaitan dengan strategi kita kaitan data software infinity dan security Indonesia disamping untuk penggunaan untuk kepentingan prekonomian dengan baik flows data close border,” ujar Johnny.
“(Perlindungan data) lintas negara itu yang menjadi prioritas kita. Sebentar lagi mudah-mudahan (drafnya) bisa dikirim ke DPR RI,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui berdasarkan draf per April 2019, RUU itu memuat 74 pasal dan 15 bab.
Peraturan itu mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi hingga sanksi.