Menkopulhukam: PeduliLindungi Digunakan Untuk Tangani COVID-19 Sebaik-baiknya

16 April 2022 16:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengenai potensi pelanggaran HAM aplikasi PeduliLindungi pada sebuah unggahan video hari Sabtu (16/4/2022).
ADVERTISEMENT
Mahfud mengatakan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi adalah untuk melindungi masyarakat Indonesia dari COVID-19.
"Pertama, pemerintah Indonesia membuat aplikasi PeduliLindungi justru untuk menangani Covid dengan sebaik-baiknya," tegas Mahfud dalam pernyataan pers virtual, Sabtu (16/4/2022).
Warga menunjukan aplikasi Peduli Lindungi di Pasar Raya Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Bahwa masyrakat diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi untuk memasuki area-area pubik, kata Mahfud, adalah sebuah konsekuensi yang harus ditanggung bersama guna menghadapi Covid.
"Pak Airlangga [Hartanto], menteri perekonomian, pernah menyatakan persentase di dunia, [bahwa] Indonesia dalam penanganan Covid itu, ranking 4," kata Mahfud. "Jadi, sudah bagus, lah, PeduliLindungi itu."
Pada Kamis (14/4/2022), Kementerian Luar Negeri AS merilis Laporan HAM yang menganalisa 200 negara.
Pada laporan Indonesia, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dianggap berpotensi untuk melanggar "Gangguan Sewenang-wenang Atau Pelanggaran Hukum Terkair Privasi, Keluarga, Rumah, atau Korespondensi".
ADVERTISEMENT