Menkopulhukam: PeduliLindungi Digunakan Untuk Tangani COVID-19 Sebaik-baiknya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam

Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengenai potensi pelanggaran HAM aplikasi PeduliLindungi pada sebuah unggahan video hari Sabtu (16/4/2022).

Mahfud mengatakan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi adalah untuk melindungi masyarakat Indonesia dari COVID-19.

"Pertama, pemerintah Indonesia membuat aplikasi PeduliLindungi justru untuk menangani Covid dengan sebaik-baiknya," tegas Mahfud dalam pernyataan pers virtual, Sabtu (16/4/2022).

Warga menunjukan aplikasi Peduli Lindungi di Pasar Raya Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Bahwa masyrakat diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi untuk memasuki area-area pubik, kata Mahfud, adalah sebuah konsekuensi yang harus ditanggung bersama guna menghadapi Covid.

"Pak Airlangga [Hartanto], menteri perekonomian, pernah menyatakan persentase di dunia, [bahwa] Indonesia dalam penanganan Covid itu, ranking 4," kata Mahfud. "Jadi, sudah bagus, lah, PeduliLindungi itu."

Pada Kamis (14/4/2022), Kementerian Luar Negeri AS merilis Laporan HAM yang menganalisa 200 negara.

Pada laporan Indonesia, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dianggap berpotensi untuk melanggar "Gangguan Sewenang-wenang Atau Pelanggaran Hukum Terkair Privasi, Keluarga, Rumah, atau Korespondensi".