Menkum Ditanya Baleg Nasib RUU Perampasan Aset: Prabowo Pasti Berantas Korupsi

18 November 2024 12:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Baleg DPR RI bersama Menko Polhukam, Menpan RB, Menkumham, dan Menkeu. Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Baleg DPR RI bersama Menko Polhukam, Menpan RB, Menkumham, dan Menkeu. Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Baleg DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian pada Senin (18/11) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Rapat ini sedianya membahas RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Namun dalam dinamikanya, pembahasan melebar hingga menyinggung rancangan Undang-undang Perampasan Aset.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Reni Astuti, sempat menyinggung pernyataan Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril menyebut, RUU Perampasan Aset sudah diserahkan pemerintah kepada DPR untuk dibahas.
"Saya mengikuti podcast Menko Yusril, judul podcastnya, RUU Perampasan Aset tinggal tunggu pembahasan di DPR. Kalau dari penjelasan Menko, beliau sampaikan ini sudah masuk DPR tinggal tunggu pembahasan DPR," kata Reni.
Ia pun meminta penjelasan kepada Menteri Hukum mengenai nasib RUU Perampasan Aset. Apakah RUU ini masih akan dibahas atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Saya sebagai anggota Baleg punya tanggung jawab seperti apa RUU Perampasan Aset ini?" tanya Reni.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Menkum Supratman mengatakan, dirinya tidak bisa menjawab pertanyaan ini. Ia menilai tidak etis karena pernyataan itu disampaikan oleh Menteri lain meski dalam satu lingkup dengan Kementerian Hukum.
"Saya seharusnya tidak perlu menjawab karena itu podcastnya rasanya enggak etis kalau saya jawab karena itu kan kebijakan dan statement Menteri yang lain tidak pada tempatnya saya mengklarifikasi," kata Supratman.
Baleg DPR melakukan RDPU dengan Komnas HAM, Perludem dan Aman, Rabu (30/10/2024). Foto: Dok DPR RI
Meski begitu, politikus Gerindra ini tetap memberikan sedikit penjelasan.
"Saya perlu sampaikan, RUU Perampasan Aset ini dulu diajukan di periode yang lalu, diajukan oleh pemerintah dan saat itu sudah dibahas di Komisi III, dan sampai hari ini kan dinamikanya masih terjadi itu satu," kata dia.
ADVERTISEMENT
Namun, pernyataan Supratman diinterupsi oleh salah seorang anggota Komisi III. Ia menegaskan RUU Perampasan Aset belum pernah dibahas di Komisi III.
"Mohon maaf, tidak pernah dibahas di Komisi III," kata anggota tersebut.
Presiden Prabowo Subianto menggelar Sidang Kabinet Paripurna perdana di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024). Foto: Dok. Tim Media Prabowo Subianto
Supratman pun memberikan penjelasan. Eks Ketua Baleg DPR ini menyebut, Komisi III sudah pernah diberi penugasan untuk membahas RUU Perampasan Aset.
"Maksudnya sudah pernah dikasih penugasan, tapi saya tidak ikuti lagi, makanya saya bilang enggak etis dijawab," kata dia.
"Tapi yang saya bisa pastikan, Presiden pastikan pemberantasan korupsi agenda utama dengan cara yang dilakukan. Saya jamin Presiden tindakan keras terhadap pemberantasan korupsi itu komitmen," tutup Supratman.