Menkum: Isu PKWT, Outsourcing-Upah Tahunan Jadi Poin Utama RUU Ketenagakerjaan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, usai Raker Komisi VI DPR, Jumat (26/9/2025). Foto: Fariza/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, usai Raker Komisi VI DPR, Jumat (26/9/2025). Foto: Fariza/kumparan

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan sejumlah poin penting yang akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

RUU ini merupakan usulan pemerintah yang sekaligus menjadi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Supratman, salah satu hal utama yang ditekankan MK adalah agar klaster ketenagakerjaan yang sebelumnya diatur dalam UU Cipta Kerja dikembalikan lagi ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Usulannya Kementerian Ketenagakerjaan, kemudian juga ini dalam rangka menyikapi putusan MK juga, yang meminta supaya klaster Ketenagakerjaan di undang-undang Cipta Kerja, itu supaya disatukan kembali dalam undang-undang nomor 13,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).

Suasana rapat pimpinan DPR bersama sejumlah kementerian untuk audiensi dengan Presidium Koalisi Serikat Pekerja - Partai Buruh terkait RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Supratman menjelaskan, beberapa isu yang selama ini menjadi perhatian buruh akan ikut masuk dalam pembahasan RUU tersebut.

Mulai dari status pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem outsourcing, hingga formula penentuan upah tahunan.

“Jadi kita lihat sekarang masukkan teman-teman buruh, kan beberapa isu baik itu menyangkut soal PKWT, kemudian outsourcing, kemudian besaran kenaikan upah dalam setiap tahunnya perhitungannya seperti apa,“ tuturnya.

Suasana rapat pimpinan DPR bersama sejumlah kementerian untuk audiensi dengan Presidium Koalisi Serikat Pekerja - Partai Buruh terkait RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan aturan pengupahan sebelumnya menetapkan kenaikan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi. Namun, kebijakan itu kerap ditentang serikat buruh yang menginginkan sistem pengupahan berbasis standar kelayakan hidup.

“Nah itu (upah) nanti menjadi bagian yang kita minta masukkan, sehingga dalam revisi undang-undang Ketenagakerjaan nanti itu, itu bisa kita laksanakan begitu ya,” ujarnya.

Pemerintah berharap revisi RUU Ketenagakerjaan dapat menjawab tuntutan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengusaha.