Menkum Lobi Parpol Muluskan RUU Perampasan Aset: Surpres Masuk DPR, Dibahas

20 November 2024 22:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Swissotel Lima, Peru, Sabtu (16/11). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Swissotel Lima, Peru, Sabtu (16/11). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian pada RUU Perampasan Aset yang mandek dibahas di DPR. Prabowo akan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR agar RUU ini segera dibahas.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Supratman mengatakan Prabowo akan mengirimkan Surat Presiden kepada DPR meminta RUU ini segera dibahas.
“Sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan parlemen, dengan ketua-ketua umum partai politik, supaya begitu Presiden Prabowo akan mengirim supres untuk masuk di dalam Prolegnas yang akan datang, memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di Parlemen,” kata Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI itu bercerita bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset selalu alot, meskipun RUU itu selalu masuk dalam daftar Prolegnas 2019-2024.
“Undang-Undang Perampasan Aset sejak pemerintahan Presiden Jokowi sudah diajukan ke Parlemen, tapi faktanya itu tidak dibahas,” katanya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Saat pleno dengan Baleg DPR RI kemarin, Supratman secara langsung mengusulkan agar RUU Perampasan Aset ini masuk dalam Prolegnas 2025-2029.
ADVERTISEMENT
Hingga pada akhirnya RUU yang mengatur skema hukuman pemiskinan koruptor ini masuk dalam long list Prolegnas jangka menengah, hanya saja bukan prioritas yang akan dibahas tahun depan.
Terkait perkembangan ini, Supratman mengatakan ia akan melaporkan langsung kepada Prabowo sepulangnya dari kunjungan kerja ke luar negeri.
“Nanti setelah beliau balik dari luar negeri, kami akan melaporkan perkembangannya terkait dengan Prolegnas yang ada dan akan meminta pandangan beliau terkait dengan itu,” tuturnya.
Ia juga membuka kans daftar Prolegnas yang sudah diketok dalam Paripurna kemarin bisa berubah dengan mekanisme evaluasi.
“Apalagi Prolegnas sekarang itu setiap saat bisa kita ubah. Tidak seperti dulu, dulu kan per 6 bulan baru kita bisa evaluasi,” tuturnya.