Menkum Sebut RUU Perampasan Aset Diajukan Sejak Era Jokowi ke DPR, Tak Dibahas

20 November 2024 22:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ditugaskan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan seluruh Rancangan Undang-undang (RUU) inisiatif pemerintah harus selesai.
ADVERTISEMENT
“Saya punya tugas memastikan bahwa setiap undang-undang yang pemerintah ajukan, yang diinisiasi oleh pemerintah, itu harus selesai dan tugas saya melakukan itu,” kata Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Salah satu RUU inisiatif pemerintah yang tak kunjung tuntas dibahas adalah RUU Perampasan Aset. Jika dihitung sejak saat penyusunan naskah awal, RUU Perampasan Aset sudah berumur hampir 2 dekade.
Padahal, RUU Perampasan Aset ini selalu masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional DPR RI.
“Bahwa Undang-Undang Perampasan Aset sejak pemerintahan Presiden Jokowi sudah diajukan ke Parlemen, tapi faktanya itu tidak dibahas,” kata Ketua Badan Legislasi DPR RI periode 2019-2024 itu.
Di sisi lain, meski tidak masuk prioritas 2025, RUU Perampasan Aset ini sudah diketok masuk dalam daftar long list Prolegnas jangka menengah 2025-2026.
ADVERTISEMENT
Namun menurut Supratman, daftar list Prolegnas ini bisa saja berubah tergantung keputusan Prabowo.
Artinya, bisa saja RUU Perampasan Aset ini diminta secara khusus oleh Prabowo untuk segera dibahas di tahun sidang 2025.
“Apalagi Prolegnas sekarang itu setiap saat bisa kita ubah, tidak seperti dulu. Dulu kan per 6 bulan baru kita bisa evaluasi,” kata Supratman.
“Dengan perubahan Undang-Undang 12 tahun 2011, setiap saat besok pun kalau ternyata ada yang urgent DPR maupun pemerintah atau DPD ingin mengubah prolegnas, bisa,” jelasnya.
Secara khusus mengenai RUU Perampasan Aset, Supratman mengatakan Prabowo menaruh perhatian. Bahkan, Supratman mengatakan Prabowo akan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR meminta RUU ini segera dibahas.
“Sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan parlemen, dengan ketua-ketua umum partai politik, supaya begitu Presiden Prabowo akan mengirim supres untuk masuk di dalam Prolegnas yang akan datang, memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di Parlemen,” kata Supratman.
ADVERTISEMENT
“Nah karena itu sekali lagi, mohon bersabar, kami lakukan dialog dengan kekuatan-kekuatan yang ada di Parlemen. Sehingga kami memastikan, begitu (RUU Perampasan Aset) kami ajukan, ini bisa selesai,” pungkasnya.