Menkum Siap Ajukan RUU Perampasan Aset: Mohon Waktu Konsolidasikan DPR

18 Februari 2025 13:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset hingga saat ini belum juga dibahas. Bahkan, RUU tersebut tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas yang akan dibahas pada 2025.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, dari sisi pemerintah, perampasan aset menjadi fokus utama Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyebut, pemerintah selama ini aktif berkoordinasi dengan lembaga berwenang.
“Perampasan aset tidak pernah lepas dari komitmen presiden Prabowo dan Kementerian Hukum bekerja sama dengan PPATK, juga dengan KPK terus kami lakukan koordinasi,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Prabowo Subianto saat Kongres Luar Biasa Gerindra dan ditetapkan sebagai Ketum hingga 2030. Foto: Instagram/ @prabowo
Kendati begitu, keputusan apakah perampasan aset akan menjadi undang-undang atau tidak, itu adalah keputusan politik. Sehingga, ia meminta waktu untuk melakukan konsolidasi kepada DPR selaku pembuat undang-undang.
“Undang-undang itu keputusan politik. Sehingga UU perampasan aset saat ini setiap saat pemerintah siap ajukan,” ucapnya.
“Tetapi sekali lagi butuh waktu yang cukup untuk kami mengkonsolidasi semua kekuatan partai politik maupun fraksi-fraksi yang ada di DPR,” tutur dia.
ADVERTISEMENT