Menkum soal RUU Perampasan Aset: Prabowo Sudah Komunikasi ke Ketum-Ketum Parpol

14 Mei 2025 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai menghadiri penandatangan nota kesepahaman dan kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga mitra, di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Jumat (24/1). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai menghadiri penandatangan nota kesepahaman dan kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga mitra, di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Jumat (24/1). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto mendukung segera dibuatnya Undang-Undang Perampasan Aset. Saat ini, DPR menyatakan masih fokus untuk menyelesaikan revisi KUHAP.
ADVERTISEMENT
Lantas, sudah sejauh mana proses rancangan UU Perampasan Aset?
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan RUU Perampasan Aset termasuk dalam produk politik. Dia menyebut, presiden juga sudah mengkomunikasikannya dengan sejumlah ketua umum partai politik.
"Saya selalu sampaikan bahwa yang namanya produk undang-undang itu adalah produk politik. Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh Ketua-Ketua Umum Partai Politik," ujar Supratman kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/5).
Untuk itu, Supratman meminta kepada masyarakat untuk bersabar. Ia memastikan, pihaknya akan terus mengupayakan akan RUU Perampasan Aset bisa segera masuk dalam pembahasan.
"Nanti kita lihat apa yang menjadi keputusan kita dalam penyusunan prolegnas yang akan datang. Apakah akan tetap menjadi inisiatif pemerintah atau kemungkinan untuk lebih cepatnya ini bisa menjadi inisiatif DPR. Jadi ini pilihan-pilihan, nanti kita lihat," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah minta kepada Direktur Jenderal Perundang-Undangan yang bertanggung jawab yang mengurus prolegnas untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan badan legislasi di Parlemen," tuturnya.

Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset baru akan dibahas setelah DPR merampungkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini, pembahasan RUU KUHAP tengah bergulir di Komisi III DPR.
“Pertama memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
Puan menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak akan dilakukan tergesa-gesa. Sebelum dilakukan pembahasan, terlebih dahulu akan meminta pandangan masyarakat.
“Namun kita awalnya tidak akan tergesa-gesa, kita akan mendapat pendapat dari elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya, bagaimana, apa pendapatnya, dari seluruh elemen masyarakat setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT