Menkum Usul ke Prabowo Beri Amnesti 7 Orang KKB yang Ditahan di Makassar

23 Februari 2025 9:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas ditemui di acara Pengayoman Run 2025 di GOR Soemantri Brodjonegoro, Jakarta Selatan, Minggu (23/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas ditemui di acara Pengayoman Run 2025 di GOR Soemantri Brodjonegoro, Jakarta Selatan, Minggu (23/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut telah mengusulkan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 7 orang Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Saat ini 7 anggota KKB itu sedang ditahan di Makassar, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
“Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden melalui Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab, bahwa ada usulan menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak 7 orang yang ada di Makassar dan juga nanti pengusulannya secara terpisah, keputusannya nanti di tangan presiden,” ujarnya saat ditemui di GOR Soemantri Brodjonegoro, Jakarta pada Minggu (23/2).
Usulan ini terpisah dari usulan 19 ribu nama napi lainnya yang sudah lolos asesmen dan verifikasi untuk mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
“Iya, kita usulkan terpisah,” ujarnya.
Rencana pemberian amnesti oleh Prabowo kini sedang tahap verifikasi dan asesmen ulang. Sebelumnya, jumlah napi yang akan diberikan amnesti berubah dari 44 ribu menjadi 19 ribu.
“Dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana, setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu,” ujar Supratman dalam laporannya di rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
Nama-nama napi yang mendapatkan amnesti akan diumumkan sebelum lebaran oleh Prabowo.
“Dan mudah-mudahan sebelum pemberian remisi Hari Raya Lebaran yang akan datang, amnesti ini bisa Presiden umumkan juga. Itu harapan kami,” jelasnya.