Menkumham dan Baleg DPR Rapat Evaluasi 50 RUU Prioritas 2020

16 Januari 2020 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Baleg bersama Menkumham Yasonna Laoly Evaluasi 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020. Foto: Paulina Herasmarinandar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Baleg bersama Menkumham Yasonna Laoly Evaluasi 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020. Foto: Paulina Herasmarinandar/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk membahas evaluasi 50 Rancangan Undang-undang (RUU) Prioritas tahun 2020 yang telah disepakati.
ADVERTISEMENT
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, dan didampingi Wakil Baleg Ahmad Baidowi, Rieke Diah Pitaloka, dan Willy Aditya. Rapat baleg dimulai pukul 16.15 WIB di ruang rapat pansus B.
"Evaluasi kembali hasil pembahasan UU prolegnas prioritas 2020," kata Yasonna saat membuka rapat di Gedung DPR, Senayan, Kamis (16/1).
Yasonna Laoly mengatakan, evaluasi UU prolegnas diperlukan untuk menyesuaikan dengan visi Presiden Jokowi, yakni menyederhanakan UU yang sudah ada. Ia minta kerja sama DPR untuk bersama menghasilkan UU yang berkualitas.
"Sesuai dengan arahan Presiden untuk menghasilkan UU yang sederhana. Mari kita tingkatkan komitmen saling pengertian DPR dan pemerintah dalam menyusun prolegnas yang baik dan berkualitas," tuturnya.
Rapat Baleg bersama Menkumham Yasonna Laoly Evaluasi 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020. Foto: Paulina Herasmarinandar/kumparan
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) menyampaikan rapat pembahasan RUU kembali dilakukan karena ada sejumlah fraksi yang menginginkan pengurangan RUU prioritas.
ADVERTISEMENT
"Rupanya ada miss komunikasi antara anggota Baleg dengan fraksinya masing-masing. Saya enggak tahu missnya di mana, tapi ketika di rapat bamus itu, fraksi-fraksi rupanya masih keberatan dengan RUU prolegnas itu. Mintanya dikurangin lagi," ucap dia.
Ia menyebut tak menutup kemungkinan RUU prioritas dapat dipotong menjadi 40 RUU. Meskipun, Awiek mengakui pembahasan 50 RUU di tahun ini tak terlalu memberatkan.
Rapat Paripurna pembukaan masa sidang Ke-7 DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Kalau 40 kan rasionallah, ya kalau perlu lebih diturunkan lagi alhamdulilah, tapi kan kita tidak memaksa. Sebenarnya kalau RUU prolegnas prioritas itu pas 50, enggak ada masalah. Toh, pembahasannya sesuai dengan mekanisme, disesuaikan dengan kondisi yang ada," tutup Awiek.
Penetapan 50 RUU yang dibahas dalam tahun ini disepakati dalam rapat paripurna yang berlangsung 17 Desember 2019. Meski saat itu diwarnai interupsi, seluruh anggota dewan akhirnya setuju dengan jumlah RUU yang dibahas tahun ini.
ADVERTISEMENT
Dari 50 RUU yang masuk prolegnas prioritas 2020, terdapat 4 RUU Omnibus Law (gabungan dari beberapa UU yang ada). Keempatnya adalah perpajakan, cipta lapangan kerja, ibu kota negara, dan kefarmasian.