Menkumham: Pasal yang Bisa Jerat Pemakai Jasa PSK Masih Dibahas di DPR

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di peluncuran kumparan Pemilupedia di Hotel The Westin, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di peluncuran kumparan Pemilupedia di Hotel The Westin, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Sejumlah kasus prostitusi online yang terungkap sejauh ini belum mampu menjerat konsumen atau pemakai jasa pekerja seks komersial (PSK). Seperti dalam kasus yang menimpa artis Vanessa Angel.

Pada perkara itu, pengusaha yang menyewa jasa Vanessa tidak bisa dijerat pidana. Musababnya, dalam KUHP belum ada pasal yang mengatur hal itu.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, aturan hukum yang bisa menjerat pria hidung belang masih dalam pembahasan di DPR. Aturan yang ia maksud yakni revisi KUHP yang juga mencakup perluasan pasal perzinaan.

"Iya (aturan yang bisa menjerat pengguna jasa PSK) masih di DPR. Kita belum (bisa jerat), ya dari pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan sudah cukup lama di DPR," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (7/1).

Untuk itu, Yasonna menegaskan akan mendesak DPR untuk segera merampungkan pembahasan revisi KUHP tersebut agar pengguna jasa PSK juga ikut bertanggung jawab.

"Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR. Ya kita coba kita coba. Kita komunikasikan dengan teman-teman di DPR," kata dia.

Vanessa Angel (pakaian putih) usai diperiksa terkait kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur, Minggu (6/1). (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel (pakaian putih) usai diperiksa terkait kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur, Minggu (6/1). (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Diketahui ketentuan KUHP saat ini hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK seperti germo atau muncikari berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP:

Pasal 296

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu Rupiah

Pasal 506

Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Namun bukan berarti pengguna jasa PSK bisa bebas begitu saja. Sebab ada aturan di Pasal 284 KUHP yang menyebut pengguna jasa PSK baik pria/wanita bisa dijerat dengan pidana perzinaan apabila istri/suami yang bersangkutan melaporkan ke polisi. Di pasal ini pengguna jasa PSK dapat diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Sedangkan berdasarkan draf revisi KUHP terakhir per 28 Juni 2018, pria atau wanita yang melakukan persetubuhan dengan yang bukan istri/suaminya, baik dalam ikatan perkawinan atau tidak, bisa dipidana paling lama 2 tahun penjara. Hal itu diatur dalam Pasal 446 RKUHP.

Akan tetapi untuk menuntut pidana pengguna jasa PSK tetap memerlukan laporan suami, istri, orang tua, atau anak yang bersangkutan.

Pasal 446 Revisi KUHP

(1) Dipidana karena zina dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun:

a. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;

b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;

c. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;

d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa lakilaki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau

e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau Anak.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 31.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.