Menkumham Supratman Ajukan Pengunduran Diri ke DPR, Sudah Disetujui
·waktu baca 2 menit

Presiden Jokowi menunjuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) baru Supartaman Andi Agtas (Gerindra), menggantikan Yasonna Laoly (PDIP), yang bertugas selama dua bulan ke depan.
Sebelumnya, Supratman Andi Agtas menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ia juga telah mengajukan surat pengunduran dirinya sejak seminggu lalu. Ia tinggal menunggu pengesahan dari DPR RI.
“Sudah (pengunduran diri), sudah lama kami ajukan, tapi kemungkinan karena hari ini dilantik, jadi otomatis hari ini mungkin ditandatangani oleh pimpinan DPR, tapi saya sudah mengajukannya seminggu yang lalu,” ujar Supratman, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
Supratman menyebut, serah terima jabatan akan digelar esok di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kumham). Tapi, ia belum bisa memastikan jam pastinya.
“Besok akan kami serah terima dengan menteri yang lama, sertijabnya besok, di Kumham,” kata doktor dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini.
“Saya belum tahu, saya belum tahu jam berapa, mungkin pagi,” lanjutnya.
Ditjen AHU dan Harmonisasi UU
Meskipun hanya akan menjabat selama dua bulan, Supratman mengatakan ia punya banyak tugas yang perlu diselesikan. Seperti administrasi hukum di Ditjen AHU dan persoalan di Direktorat Imigrasi.

“Pertama, masih banyak tugas-tugas yang ditugaskan Kementerian Hukum dan HAM, terutama di pembahasan undang-undang, kemudian masih banyak harmonisasi yang kita lakukan, juga terkait dengan administrasi hukum di Ditjen AHU, juga pembenahan-pembenahan juga akan kita kontrol di Imigrasi, dan juga di lembaga pemasyarakatan,” katanya.
Ditjen AHU adalah ditjen yang mengurusi antara lain pendaftaran parpol, perubahan pengurus, dan AD/ART parpol.
