Menlu Dorong MoU Perlindungan TKI di Malaysia Segera Diselesaikan

3 Desember 2020 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menlu Retno Marsudi pada press briefing virtual Kemlu Jumat (10/7). Foto: Dok. Kemenlu
zoom-in-whitePerbesar
Menlu Retno Marsudi pada press briefing virtual Kemlu Jumat (10/7). Foto: Dok. Kemenlu
ADVERTISEMENT
Menlu Retno Marsudi menyoroti kasus penyiksaan terhadap TKI asal Cirebon MH di Malaysia. Dia menginginkan kejadian serupa tak terulang di masa depan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Indonesia Malaysia wajib menyepakati perjanjian yang dapat memastikan keamanan para TKI.
Nota kesepahaman soal perlindungan dan penempatan pekerja migran RI di Malaysia, sudah habis masa berlaku sejak 2016.
"Kasus MH ini kembali menjadi wakeup call mengenai pentingnya membangun koridor migrasi aman bagi pekerja migran sektor domestik Indonesia ke Malaysia," kata Retno pada konferensi pers daring Kemlu, Kamis (2/12/2020).
"Untuk itu, Indonesia mendorong penyelesaian segera perundingan MoU tersebut untuk memastikan perlindungan penuh bagi PMI (TKI) sejak berangkat, bekerja di Malaysia, hingga kembali lagi ke Indonesia," tutur dia.
Menurut data BPS pada 2019 terdapat 79.662 orang warga Indonesia bekerja di Negeri Jiran. Malaysia menjadi negara penampung TKI nomor satu di dunia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kasus penyiksaan terhadap MH terjadi sejak yang bersangkutan bekerja di Malaysia 2019 lalu.
Dia menerima siksaan keji dari majikannya berupa pukulan benda tumpul hingga disiram air panas. MH kini dirawat di rumah sakit dan majikannya Lim Tuan Ann sudah ditangkap.
Selain MH, TKI asal NTT Adelina juga mendapat siksaan berat dari majikannya di Malaysia. Siksaan menyebabkan nyawa Adelina melayang pada 2018 lalu.