Menlu Retno: Perundingan Batas Laut RI-Malaysia Masuk Tahap Akhir

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menlu RI Retno L Marsudi dan Menlu Malaysia Datuk Saifuddin Abdullah saat melakukan pertemuan bilateral di Jakarta, Senin (18/10). Foto: Kemlu RI
zoom-in-whitePerbesar
Menlu RI Retno L Marsudi dan Menlu Malaysia Datuk Saifuddin Abdullah saat melakukan pertemuan bilateral di Jakarta, Senin (18/10). Foto: Kemlu RI

Menteri Luar Negeri RI Retno L Marsudi menyampaikan kabar baik soal pembahasan batas maritim RI dan Malaysia. Batas laut wilayah kedua negara ini diperbincangkan oleh Menlu Retno dan Menlu Malaysia, Datuk Saifuddin Abdullah.

“Kita menyambut baik bahwa Tim teknis kedua negara saat ini pada tahap akhir untuk dapat menyelesaikan batas maritim untuk laut teritorial di segmen Selat Malaka bagian selatan dan Laut Sulawesi,” ungkap Retno dalam jumpa pers virtual, Senin (18/10).

Perundingan batas maritim untuk laut teritorial antara Indonesia dan Malaysia diketahui sudah berlangsung cukup lama.

Batas maritim negara, menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, ada tiga: Batas Landas Kontinen; Batas Laut Teritorial (Wilayah); dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Perbincangan Indonesia dan Malaysia yang hampir mencapai final adalah batas laut teritorial di dua segmen.

Menlu RI Retno L Marsudi dan Menlu Malaysia Datuk Saifuddin Abdullah saat melakukan pertemuan bilateral di Jakarta, Senin (18/10). Foto: Kemlu RI

“Kami sepakat agar isu yang masih belum selesai agar dapat diselesaikan. Indonesia berharap akan dapat tercapai kemajuan yang signifikan dalam waktu dekat,” harap Menlu Retno.

Menlu Retno dan Menlu Saifuddin Abdullah bertemu di Jakarta pada Senin (18/10). Keduanya melaksanakan pertemuan bilateral dan membahas berbagai isu, salah satunya soal pembicaraan batas maritim untuk laut teritorial.

Kedua Menlu ini mengatakan, perundingan sengketa batas maritim ini dilakukan berlandaskan hukum laut internasional yang berlaku.

“Upaya penyelesaian negosiasi ini akan memberikan pesan penting bagi semua pihak mengenai prinsip penyelesaian isu melalui cara damai dan sesuai dengan hukum internasional -- dalam hal ini UNCLOS 1982,” pungkasnya.