Menolak Amandemen Kelima UUD 1945

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Krispi: Menolak Amandemen Kelima UUD 1945 Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Krispi: Menolak Amandemen Kelima UUD 1945 Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan

Wacana mengembalikan GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) mencuat selepas Kongres PDIP. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu ingin mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memperkuat MPR dan menghidupkan kembali GBHN.

Di satu sisi, GBHN dinilai mampu membuat kebijakan Indonesia menjadi terarah. Sementara di sisi lain, GBHN dianggap dapat membelenggu presiden dan menghidupkan kembali semangat Orde Baru (Orba).

Simak berita selengkapnya dalam story di bawah ini:

kumparan post embed