Menolak Bubar Saat Main di Warnet di Tengah Corona, 4 Orang Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi merazia warung internet (warnet) di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi merazia warung internet (warnet) di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Polda Metro Jaya terus berpatroli untuk membubarkan kerumunan masa demi mencegah penularan virus corona. Dalam patroli yang digelar pada Jumat (3/4) pukul 02.00 WIB, terdapat 19 orang yang enggan dibubarkan sehingga harus ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, patroli digelar di 20 titik mulai Kamis (2/3) pukul 20.00 WIB. Namun saat dini hari, polisi mendapat kabar masih ada warga yang berkeras kepala tidak mau membubarkan diri di sebuah warnet di Palmerah dan kawasan Pasar Rumput.

"Empat orang di warnet (warung internet) Palmerah dan 15 orang di Menteng, Pasar Rumput, Kampung Kandang Kuda, Jakarta Pusat," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Yusri mengatakan tidak ada penahanan untuk mereka. Menurutnya, polisi hanya mendata para warga yang diamankan. Mereka kemudian dipulangkan setelah mendapatkan penjelasan soal imbauan physical distancing atau menjaga jarak fisik.

"Tim penegakan hukum melaksanakan pendataan dan pembinaan untuk edukasi terhadap 19 orang yang diamankan supaya mengikuti anjuran pemerintah dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam pencegahan penyebaran COVID-19," kata Yusri.

Polisi mengimbau kepada warga untuk membubarkan diri di sebuah kafe di Jalan Karang Asem, Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/3). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Ia memastikan mereka dipulangkan setelah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Tim penegakan hukum mengedukasi terhadap 19 orang dengan prinsip physical distancing antara satu sama lainnya, dengan membuat pernyataan," kata Yusri.

Seluruh jajaran Polri mendukung penuh dan melaksanakan keputusan Presiden Jokowi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB). Sejauh ini, Polri sudah membubarkan 9.733 kegiatan massa sejak imbauan physical distancing dikeluarkan.

Live Update Corona Episode 8. Foto: kumparan

-----------------------------------

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!