MenPANRB Cermati Perintah MK Bentuk Lembaga Pengawas ASN, Segera Lapor Prabowo
·waktu baca 3 menit

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini merespons keputusan MK yang memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen pengawas ASN. Menurutnya, KemenPANRB akan terlebih dahulu mempelajari keputusan itu.
“Pada prinsipnya pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah berkekuatan final dan mengikat,” ucap Rini kepada kumparan, Jumat (17/10).
“Selanjutnya Pemerintah akan mencermati secara detail pertimbangan dan amar putusan MK tersebut serta segera melaporkan kepada Presiden untuk tindak lanjutnya,” tambahnya.
Keputusan MK itu menyebut pemerintah punya waktu 2 tahun untuk membentuk lembaga tersebut. Rini pun menilai pembentukannya harus dipersiapkan secara komprehensif.
“Terkait kelembagaan independen pengawasan ASN yang diperintahkan pembentukannya oleh MK dalam kurun waktu 2 tahun ini, kami memandang hal ini harus dipersiapkan secara komprehensif terkait aspek kebijakan, kelembagaan, serta SDM-nya, agar dapat melaksanakan tugas secara objektif dan optimal,” ucap Rini.
Rini menjelaskan bahwa lembaga ini nantinya akan berbeda dengan Komisi ASN —lembaga pengawas ASN yang sudah dibubarkan.
“Amar Keputusan MK sudah secara jelas mengindikasikan bahwa pembentukan lembaga independen bukan dalam artian mengaktifkan kembali KASN yang telah dibubarkan secara langsung,” ucap Rini.
Rini mengatakan, sementara menunggu lembaga itu dibentuk, KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan terus berperan dalam pengawasan ASN.
“Untuk sementara waktu, Kementerian PANRB dan BKN tetap melaksanakan tugas dan fungsi dalam hal pengawasan sistem merit dan netralitas ASN sampai dengan terbentuknya lembaga independen baru tersebut,” jelas Rini.
“Tentunya respons dan masukan masyarakat terhadap pelaksanaan pengawasan sistem merit menjadi pemicu kami untuk melaksanakan tugas dengan lebih baik ke depan,” tambahnya.
Rini pun menegaskan bahwa pengawasan sistem merit bagi ASN merupakan komitmen KemenPANRB.
“Tentunya kami berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan sistem merit bagi ASN sebagai dimensi strategis dalam mewujudkan birokrasi yang professional,” ucap Rini.
“Kami percaya bahwa langkah ini menjadi bagian penting dalam mengokohkan reformasi birokrasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap netralitas serta profesionalisme ASN,” tutupnya.
Sebelumnya, MK menyatakan, pembentukan lembaga ini diperlukan menyusul tidak adanya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam struktur baru UU ASN. Karena itu, MK mengubah isi Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:
"Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian dan/ atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang: ... d. pengawasan penerapan Sistem Merit."
Namun, berdasarkan putusan MK, pasal itu kini diubah menjadi:
"Penerapan pengawasan Sistem Merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen."
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa ASN rentan terhadap intervensi politik maupun kepentingan pribadi. Karena itu, keberadaan lembaga pengawas independen dinilai penting untuk menjamin netralitas ASN.
"Salah satu permasalahan kepegawaian in casu pegawai ASN mudah diintervensi oleh kepentingan politik dan juga kepentingan pribadi," ujar Guntur saat membacakan pertimbangan putusan.
