Mensesneg Sebut Anies Harus Dapat Izin Pusat untuk Revitalisasi Monas

Menteri Sekretaris Negera Pratikno meminta Pemprov DKI menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas yang tengah berjalan. Menurut dia, seharusnya sebelum proyek tersebut dikerjakan, Pemprov DKI sudah mengantongi izin dari Komisi Pengarah terlebih dahulu.
"Ini kan menurut Keppres 25/1995, ada Komisi Pengarah, di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana, dalam hal ini Pemprov DKI, berkewajiban meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari Komisi Pengarah untuk melakukan hal yang ada di dalam kawasan Monas," kata Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Senin (27/1).
Berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tersebut, Komisi Pengarah terdiri dari:
Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua
Menteri Pekerjaan Umum
Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Perhubungan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi
Gubernur DKI Jakarta sebagai sekretaris
Pratikno menuturkan, pihaknya memang menerima surat soal rencana revitalisasi Monas dari Sekda DKI. Namun, surat tersebut hanya berupa pemberitahuan saja, bukan permohonan izin.
"Jadi secara prosedural, memang kami minta kepada Pemprov DKI untuk minta persetujuan dulu kepada Komisi Pengarah, karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus kita taati," tegas Pratikno.
"Bagaimana nanti tanggapan Komisi Pengarah, itu nanti akan dilakukan di rapat penuh Komisi Pengarah," imbuhnya.
Sembari menunggu prosedur yang benar, kata Pratikno, pihaknya meminta proyek revitalisasi itu dihentikan terlebih dahulu. Untuk itu, pihak pemerintah pusat akan segera bersurat kepada Pemprov DKI.
"Karena ini jelas belum, ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta disetop dulu. Kita surati saja, secepatnya," tutup Pratikno.
