Mensesneg Sebut Belum Ada Perppu Perampasan Aset, Akan Komunikasi RUU ke DPR

9 Mei 2025 16:13 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan hingga saat ini pemerintah belum menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
ADVERTISEMENT
"Untuk sementara belum. Untuk sementara belum. Pertama yang ingin kami sampaikan adalah bahwa beliau [Presiden Prabowo] sangat concern terhadap pembahasan RUU perampasan aset ini," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5).
Namun, Prasetyo menjelaskan Presiden Prabowo berkomitmen untuk mengesahkan RUU tersebut. Hal ini nampak saat ia hadir pada perayaan May Day kemarin.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat May Day 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Pada saat May Day juga beliau menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen yang sebenarnya ini tidak aneh, karena salah satu Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran adalah mengenai pemberantasan korupsi. Ini kan turunannya, kira-kira kan begitu," katanya.
Meski demikian, ia menekankan langkah pemerintah saat ini adalah membangun komunikasi politik terlebih dahulu dengan DPR dan partai-partai politik.
"Nah, tapi kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan Perppu untuk sampai hari ini, belum. Beliau lebih memilih, kita memilih untuk kita mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai," tandas dia.
ADVERTISEMENT