Mensos Juliari Batubara Diduga Minta Fee Rp 10 Ribu per Paket Bansos Corona

6 Desember 2020 2:34 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara.  Foto:  Kemensos RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sosial Juliari Batubara. Foto: Kemensos RI
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan Mensos Juliari Batubara, sebagai tersangka suap pengadaan bansos corona untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020
ADVERTISEMENT
Menteri dari PDIP itu menjadi tersangka bersama 4 orang lain. Mereka adalah 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Lalu, 2 supplier rekanan bansos COVID-19, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan dalam pengadaan bansos corona, Juliari diduga meminta fee Rp 10 ribu per paket sembako senilai Rp 300 ribu.
Adapun kasus bermula saat Kemensos memiliki program pengadaan bansos corona berupa paket sembako dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun yang terdiri dari 272 kontrak. Pengadaan bansos tersebut dilakukan dalam 2 tahap.
Mensos Jualiri Batubara memberikan bansos kepada masyarakat terdampak pandemi corona. Foto: Kemensos
Dalam proyek tersebut, Juliari menunjuk Matheus dan Adi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Pengadaan bansos dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan.
ADVERTISEMENT
"Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus)" ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12) dini hari.
"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," lanjut Firli.
Kemudian pada Mei sampai November 2020, Matheus dan Adi diduga membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan pengadaan bansos. Rekanan tersebut di antaranya Ardian, Harry, dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI). Firli menyebut PT RPI diduga milik Matheus.
"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB (Juliari) dan disetujui oleh AW," ucap Firli.
Mensos Juliari P Batubara. Foto: Kemensos RI
Pada pelaksanaan paket bansos periode pertama, diduga fee yang diterima dari para rekanan senilai Rp 12 miliar. Dari nominal tersebut, Matheus kemudian menyerahkan Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi.
ADVERTISEMENT
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy) selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," kata Firli.
Sedangkan pada pelaksanaan bansos tahap kedua, terkumpul fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.
"Diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ucap Firli.
Mensos Juliari P Batubara salurkan paket Sembako untuk 29 LKS di Kabupaten Malang. Foto: Kemensos RI
Dengan demikian, total Juliari diduga menerima suap terkait bansos corona senilai Rp 17 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.