Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mensos Juliari Soal Mundur Usai Jadi Tersangka Korupsi Bansos: Nanti Saya Urus
6 Desember 2020 19:59 WIB
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penyaluran dana bansos untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Ditemui usai merampungkan pemeriksaannya, Juliari Batubara menyatakan bahwa ia akan segera menyiapkan surat terkait proses pengunduran dirinya dari jabatan Menteri Sosial.
"Iya iya nanti saya (urus surat mundur saya)," ujar Juliari saat berjalan menuju mobil tahanan KPK , Minggu (6/12).
Disinggung terkait peran dalam memuluskan rasuah yang menjeratnya, Juliari enggan menjawabnya. Ia memilih untuk tetap mengikuti proses hukum yang saat ini tengah dijalankan KPK.
"Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya temen-temen," kata Juliari.
Terkait penahanan Juliari, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan penyidik akan langsung menahan Juliari untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhitung mulai dari 6 Desember hingga 25 Desember mendatang.
Sebagai salah satu langkah pencegahan penularan virus selama masa pandemi COVID-19, kata Firli, Juliari dan Adi Wahyono akan menjalani masa isolasi sebelum nantinya ditahan masing-masing di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Polres Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana kita ketahui kita masih dalam kondisi pandemi, terhadap dua tersangka sebagai pencegahan COVID sebelum ditahan akan dilakukan pengecekan kesehatan khususnya memastikan kedua orang tersebut terbebas dari COVID dan akan menjalani isolasi mandiri di rutan KPK kavling C1," beber Firli.
Diketahui, KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, bersama 4 orang lain sebagai tersangka. Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menyatakan OTT itu terkait dengan dugaan penerimaan suap dari para vendor bantuan sosial corona.
Bersama Juliari total ada 5 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini. 4 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Lalu 2 supplier rekanan bansos COVID-19, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
ADVERTISEMENT
Suap total senilai Rp 17 miliar diterima Juliari dalam perkara ini. Suap itu diterima Juliari dalam dua tahap, tahap pertama ia memperoleh uang senilai Rp 8,2 miliar (uang dari pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama) dan uang senilai Rp 8,8 miliar yang berasal dari periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako.
Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.